Mudah dan Cepat, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Senin, 07 November 2022 - 14:04 WIB
-Kartu Keluarga

-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

-Foto Diri terbaru (tampak depan)

-Formulir Pengajuan JHT

-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).

Untuk mencairkan dana JHT secara online melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'berikutnya'.

3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More