Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya

Senin, 07 November 2022 - 17:35 WIB
loading...
Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya
Penyedia aplikasi jasa layanan ojek online (Ojol) menyepakati tentang perubahan tarif batas bawah, tarif minimum, biaya jasa minimal. Berikut daftar lengkapnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penyedia aplikasi jasa layana n ojek online (Ojol) menyepakati tentang perubahan tarif batas bawah, tarif minimum, biaya jasa minimal yang tertuang dalam KP 667 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).



Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT. GOTO Gojek Indonesia Tbk, Shinto Nugroho mengatakan, penghitungan penyesuaian tarif tersebut dirasa sudah pas dengan kondisi Marko ekonomi Indonesia.

"Kami sepakat dengan pemerintah terkait dengan ini," ujar Shinto Nugroho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11/2022).

Shinto menjelaksan, dalam KP 667/2022 setidaknya mengaturnya dua hal utama, pertama adalah terkait biaya penggunaan jasa sepeda motor untuk atas bawah, atas, dan tarif minimum, yang kedua adalah biaya jasa minimal.

Menurutnya tarif bawah, batas atas untuk Ojek Online (Ojol) , tetap mengalami kenaikan pada KP 667/2022. Sebagai contoh untuk zona 2, wilayah Jabodetabek, sebelumnya tarif batas bawah dan atas diatur dalam KP 548/2022 yaitu sebesar Rp2.250 untuk batas bawah, dan Rp2.650 untuk batas atas, sedangkan untuk tarif minimum berada di angka Rp9.000 - Rp10.500.

Baca Juga: Tarif Ojol Berubah, Gojek Naikkan Tarif 5 Layanan Lainnya

Selanjutnya pada pengaturan terbaru melalui PP 668/2022 ini, tarif batas bawah untuk zona 2 Jabodetabek sebesar Rp2.550, batas atas Rp2.800 dan tarif minimum Rp10.200 - Rp11.200.

"Untuk batas atas dan bawah tetap naik (semua zona) yang paling penting adalah menjaga kelangsungan pendapatan dari para mitra pengemudi, ini menjadi sangat penting," kata Shinto.

Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya


Sedangkan untuk biaya jasa minimal, dikurangi saat ini dikurangi, dari yang sebelumnya 1-5 km pada KP 564/2022, di KPP 667/2022 menjadi 1-4 km. Hal tersebut direspon Shinto cukup baik, karena mayoritas pengguna ojol menggunakan untuk menempuh perjalanan ke transportasi umum yang relatif tidak terlalu jauh.

"Kita dari Goto sebenarnya mendukung langkah ini untuk memastikan keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi dengan penetapan tarif, ini sudah menyesuaikan kondisi saat ini keniakan BBM, inflasi dan lainnya," kata Shinto.

President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menambahkan, kenaikan tarif yang terlalu tinggi, seperti yang berlaku dalam KP 564/2022, hingga 50% akan berpotensi menurunkan order hingga 60-70% untuk trip jarak dekat.

"Kalau tarif terlalu tinggi ada kemungkinan justru pendapatan mitra pengemudi itu turun, tetapi itu (KP 564/2022) di revisi pada KP 667/2022, disini kami menilai kenaikan jasa terbilang cukup wajar dari adanya kenaikan harga BBM dan inflasi," pungkasnya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)