Jokowi Murka Serapan Anggaran Kesehatan Rendah, DPR: Ada yang Nakal di Kemenkes!

Rabu, 15 Juli 2020 - 15:32 WIB
loading...
Jokowi Murka Serapan Anggaran Kesehatan Rendah, DPR: Ada yang Nakal di Kemenkes!
Kemarahan Presiden Jokowi terkait rendahnya serapan anggaran kesehatan menjadi sorotan DPR. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemarahan besar Presiden Joko Widodo terkait rendahnya serapan anggaran di Kementerian Kesehatan menjadi sorotan anggota legislatif. Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diminta menjelaskan rendahnya serapan anggaran kesehatan padahal kondisi krisis Covid-19 butuh penanganan cepat.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah beranggapan rendahnya serapan anggaran karena koordinasi lemah antara Kemenkes dengan Gugus Tugas. Tidak hanya itu, tidak optimalnya serapa anggaran juga diduga karena ada yang nakal yakni mencoba bermain dengan anggaran penanganan Covid-19.

"Jadi di rumah sakit itu itu terkadang ada yang nakal dilakukan oleh sejumlah oknum. Di mana, pasien meninggal tidak karena Covid-19 tapi dinyatakan Covid-19 " tandas dia saat rapat kerja dengan Kemenkes, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2020).



Pihaknya menuding, ada oknum rumah sakit yang mencoba bermain dengan anggaran pasien Covid-19 dengan memalsukan dokumen pasien dari yang meninggal bukan bukan akibat terinfeksi virus corona tapi dipalsukan sebagai pasien Covid-19.

Sebab itu, pihaknya meminta Terawan betul-betul menginvestigasi tindakan nakal oleh sejumlah oknum rumah sakit yang memanfaatkan kondisi memprihatinkan saat ini. "Memang ini ujian betul, dan karena kemarin juga sempat viral itu sejumlah kasus-kasus di lapangan," ujarnya.



Sebagai informasi, anggaran Kemenkes untuk penanganan corona telah dinaikkan menjadi Rp87,55 triliun dari sebelumnya Rp75 triliun. Rincian alokasinya yakni sebesar Rp66,8 triliun digunakan untuk belanja kebutuhan penanganan, kemudian Rp5,9 triliun dialokasikan untuk insentif bagi para tenaga medis, dan Rp300 miliar sebagai santunan kematian. Selain itu, ada juga Rp3 triliun untuk bantuan iuran JKN, sebesar Rp3,5 triliun untuk keperluan tim gugus tugas, dan sekitar Rp9,05 triliun lainnya dialokasikan untuk insentif perpajakan di bidang kesehatan.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2351 seconds (0.1#10.140)