Bertambah Dua Posisi, Seleksi Bos OJK Dibuka Kembali

Senin, 27 Maret 2023 - 11:11 WIB
loading...
A A A
Jika calon anggota non-ex officio DK OJK berasal dari aparatur sipil negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, OJK, dan LPS dikeluarkan minimal oleh direktur eksekutif/kepala departemen, surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan (jika ada), piagam penghargaan yang relevan (jika ada), makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Dalam hal ini, kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Serta, memindai dan mengunggah formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir.

“Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 5000 KB,” kata Sri Mulyani.

Ia menambahkan, pada saat seleksi tahap III yakni tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan, calon wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi.



Berikut syarat mengikuti seleksi calon ADK OJK 2023-2028:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2219 seconds (0.1#10.140)