Cara Cek dan Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Mudah dan Praktis!
loading...
A
A
A
- Kemudian, klik opsi “Info Iuran”.
- Untuk lebih rincinya, pilih “Info Riwayat Pembayaran” guna mengetahui informasi pembayaran iuran terakhir dan denda iuran tertunggak.
- Tunggu beberapa saat.
- Setelahnya, aplikasi akan memunculkan rincian jumlah tunggakan BPJS Kesehatan.
- Selesai.
Bagi Anda yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan bisa segera melunasinya agar status kepesertaan tetap aktif. Jika dirasa besarannya terlalu besar, Anda bisa membayarnya dengan cara mencicil.
Cara ini bisa dilakukan dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Pada tujuannya, program ini dirancang guna memudahkan masyarakat yang memiliki tunggakan, khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Agar bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cicilan, Anda perlu mengikuti program REHAB terlebih dahulu. Caranya mudah, hanya dengan mendaftar di aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Pertama, masuk ke aplikasi Mobile JKN.
- Masuk ke menu ‘Rencana Pembayaran Bertahap’.
- Untuk lebih rincinya, pilih “Info Riwayat Pembayaran” guna mengetahui informasi pembayaran iuran terakhir dan denda iuran tertunggak.
- Tunggu beberapa saat.
- Setelahnya, aplikasi akan memunculkan rincian jumlah tunggakan BPJS Kesehatan.
- Selesai.
2. Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan
Bagi Anda yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan bisa segera melunasinya agar status kepesertaan tetap aktif. Jika dirasa besarannya terlalu besar, Anda bisa membayarnya dengan cara mencicil.
Cara ini bisa dilakukan dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Pada tujuannya, program ini dirancang guna memudahkan masyarakat yang memiliki tunggakan, khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Agar bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cicilan, Anda perlu mengikuti program REHAB terlebih dahulu. Caranya mudah, hanya dengan mendaftar di aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Pertama, masuk ke aplikasi Mobile JKN.
- Masuk ke menu ‘Rencana Pembayaran Bertahap’.