Kecelakaan Kerja Tinggi, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru

Sabtu, 23 Desember 2023 - 15:00 WIB
loading...
A A A
"Ini juga menjadi penyebab diperlukannya sosialisasi masif dari berbagai pihak untuk memastikan syarat-syarat K3 yang diatur dalam Permenaker ini terimplementasikan dengan baik, untuk mencegah terjadinya kasus kecelakaan kerja dalam pekerjaan di ruang terbatas di masa datang," katanya.

Dia mengungkapkan selama pembahasan rancangan Permenaker itu, pihaknya melibatkan perwakilan organisasi pemangku kepentingan terkait, seperti Asosiasi Ahli K3 Kimia, Asosiasi Higiene Keselamatan Kerja Indonesia, Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, Perhimpunan Higiene Industri Indonesia/Indonesian Industrial Hygiene Association (IIHA).

Lalu, Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4), PT. Kaltim Nitrat Indonesia, dan PT. Skygers Keterjalan Nusantara. Permenaker tersebut terdiri atas 10 bab dan 31 pasal serta lampiran yang memuat kewajiban pengusaha atau pengurus untuk melaksanakan syarat-syarat K3 pada pekerjaan di ruang terbatas, yang meliputi penetapan klasifikasi, pembatasan akses memasuki ruang terbatas, izin masuk, prosedur kerja aman, peralatan dan perlengkapan serta personil K3.



Yuli berharap dengan terbitnya Permenaker tersebut akan memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban pengusaha, serta tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas pekerjaan di ruang terbatas, baik sebagai pemilik area tempat kerja, pelaksana pekerjaan, maupun personil K3 di ruang terbatas serta pengawas ketenagakerjaan.

Setelah diterbitkan, Kemnaker intens melakukan sosialisasi. Salah satu daerah yang disasar adalah Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Yuli mengatakan tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang baik bagi seluruh pemangku kepentingan terkait. "Kami ingin para pemangku kepentingan dapat memahami dengan baik atas Permenaker tersebut," beber dia.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)