PSBB Transisi Belum Mampu Perbaiki Ekonomi Jakarta, Nih Datanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta diperpanjang hingga 8 November 2020. Namun, kebijakan itu dinilai belum mampu memperbaiki ekonomi di Ibu Kota lantaran kasus baru Covid-19 terhitung masih tinggi.
(Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Masuk Hari Terakhir, Pengusaha Mal Titip Pesan ke Anies )
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, berdasarkan data dari Google Mobility per 18 oktober 2020, yang mana pergerakan masyarakat ke tempat perbelanjaan alami penurunan minus 38%, sementara ke perkantoran minus 15%.
"Indikasi ini (menunjukkan) PSBB transisi belum bisa menggerakan masyarakat untuk percaya ke tempat perbelanjaan meskipun PSBB diperlonggar dan ada seruan mematuhi protokol kesehatan," kata Bhima saat dihubungi, Minggu (25/10/2020).
Dia menjelaskan, kalau PSBB diperlonggar sementara kasus positif di DKI Jakarta per 24 Oktober 2020 masih 1.092 kasus harian hampir sama dengan jumlah kasus harian per 31 Agustus 2020. Maka dibutuhkan sebuah penanganan Covid-19 yang lebih serius.
"Bisa dikatakan situasinya masih perlu penanganan ekstra atau rem darurat," ujarnya.
(Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Bersambung, Pengusaha Pribumi: Ekonomi Lebih Bergairah )
Sambung Bhima meminta, sebaiknya Pemprov DKI untuk meningkatkan serapan stimulus kesehatan dan bantuan sosial kepada masyarakat. "Sehingga, penurunan daya beli bisa ditahan," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menyebut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.
“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Anies, hari ini.
(Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Masuk Hari Terakhir, Pengusaha Mal Titip Pesan ke Anies )
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, berdasarkan data dari Google Mobility per 18 oktober 2020, yang mana pergerakan masyarakat ke tempat perbelanjaan alami penurunan minus 38%, sementara ke perkantoran minus 15%.
"Indikasi ini (menunjukkan) PSBB transisi belum bisa menggerakan masyarakat untuk percaya ke tempat perbelanjaan meskipun PSBB diperlonggar dan ada seruan mematuhi protokol kesehatan," kata Bhima saat dihubungi, Minggu (25/10/2020).
Dia menjelaskan, kalau PSBB diperlonggar sementara kasus positif di DKI Jakarta per 24 Oktober 2020 masih 1.092 kasus harian hampir sama dengan jumlah kasus harian per 31 Agustus 2020. Maka dibutuhkan sebuah penanganan Covid-19 yang lebih serius.
"Bisa dikatakan situasinya masih perlu penanganan ekstra atau rem darurat," ujarnya.
(Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Bersambung, Pengusaha Pribumi: Ekonomi Lebih Bergairah )
Sambung Bhima meminta, sebaiknya Pemprov DKI untuk meningkatkan serapan stimulus kesehatan dan bantuan sosial kepada masyarakat. "Sehingga, penurunan daya beli bisa ditahan," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menyebut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.
“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Anies, hari ini.
(akr)