KSPI Geruduk Kantor Kemnaker, Akhirnya Aspirasi Soal Upah Minimum Diserap

Selasa, 10 November 2020 - 19:40 WIB
loading...
KSPI Geruduk Kantor Kemnaker, Akhirnya Aspirasi Soal Upah Minimum Diserap
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima audiensi serikat pekerja/serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang hari ini berunjuk rasa di kantor Kemnaker, Jakarta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima audiensi serikat pekerja/serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang hari ini berunjuk rasa di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (10/11/2020). Pada pertemuan itu, pihak Kemnaker diwakili Sesditjen PHI dan Jamsos, Adriani; Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, M. Iswandi Hari; dan Kepala Biro Humas, Soes Hindarno.

(Baca Juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah )

Sesditjen PHI dan Jamsos, Adriani, menyambut baik kedatangan buruh untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya terkait ketenagakerjaan. "Kehadiran Bapak, Ibu, Saudara-saudara semua dari serikat pekerja/serikat buruh sangat penting untuk menyampaikan aspirasinya," kata Adriani.

Andriani mengatakan, aspirasi dari buruh, khususnya terkait Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tentunya akan disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. "Seluruh amanat teman-teman buruh akan disampaikan kepada Menaker," ucapnya.

Sementara dari perwakilan KSPI, Suparno, meminta agar Menaker Ida Fauziyah mengevaluasi Surat Edaran (SE) Menaker tersebut. "Harapannya dengan audiensi hari ini, dari kementerian ini bisa mengevaluasi," kata Suparno.

(Baca Juga: Pengusaha Pribumi Minta Buruh Jangan Permasalahkan Upah Minimum Berlebihan )

Suparno beralasan, SE Menaker tersebut berpotensi menciptakan hubungan yang tidak kondusif antara pekeja dan pemerintah daerah, dan hubungan antara pekerja dan pengusaha. Ia juga meminta Kemnaker agar ke depannya, yakni sebelum mengeluarkan regulasi, supaya melibatkan buruh terlebih dahulu.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)