Bos OJK: Maybank Berpotensi Keluar dari Jalur Aturan Perbankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga Maybank melakukan praktik kegiatan yang keluar dari aturan regulasi perbankan atau dikenal dengan shadow banking.
"Sekarang ini ada produk bank diberikan oleh non-perbankan. Ini satu hal yang nggak bisa kita anggap enteng. Ini yang kita sebut dengan shadow banking," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video yang diunggah DPR, Jumat (13/11/2020).
Menurut dia apabila kegiatan tersebut terus dibiarkan akan semakin menjamur dan membayakan nasabah maupun perusahaan itu sendiri. Pasalnya pemilik bank akan lebih condong beralih kepemilikannya kepada sektor tersebut. "Mungkin kalau masih kecil oke, tapi kalau ini sudah menjadi besar itu kan menjadi isu. Nah, bahkan kami dukung kalau ini jadi pembasahan sendiri bagaimana jadi roadmap digital kita," jelasnya.
Tidak hanya itu, keberadaan virtual banking juga meresahkan. Virtual bank dikatakannya memberikan semua produk perbankan tanpa adanya izin perbankan itu sendiri. "Ini sudah banyak sekali yang jadi diskusi di masyarakat. Kalau virtual banking merebak nanti perbankan yang saat ini sudah high regulated nanti bisa habis bagaimana transisinya? Nah, ini beberapa hal yang harus kita lihat," pungkasnya.
"Sekarang ini ada produk bank diberikan oleh non-perbankan. Ini satu hal yang nggak bisa kita anggap enteng. Ini yang kita sebut dengan shadow banking," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video yang diunggah DPR, Jumat (13/11/2020).
Menurut dia apabila kegiatan tersebut terus dibiarkan akan semakin menjamur dan membayakan nasabah maupun perusahaan itu sendiri. Pasalnya pemilik bank akan lebih condong beralih kepemilikannya kepada sektor tersebut. "Mungkin kalau masih kecil oke, tapi kalau ini sudah menjadi besar itu kan menjadi isu. Nah, bahkan kami dukung kalau ini jadi pembasahan sendiri bagaimana jadi roadmap digital kita," jelasnya.
Tidak hanya itu, keberadaan virtual banking juga meresahkan. Virtual bank dikatakannya memberikan semua produk perbankan tanpa adanya izin perbankan itu sendiri. "Ini sudah banyak sekali yang jadi diskusi di masyarakat. Kalau virtual banking merebak nanti perbankan yang saat ini sudah high regulated nanti bisa habis bagaimana transisinya? Nah, ini beberapa hal yang harus kita lihat," pungkasnya.
(nng)