Geger Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, BPK Angkat Bicara

Selasa, 01 Desember 2020 - 14:11 WIB
loading...
Geger Kasus Suap Ekspor...
Edhy Prabowo ditangkap KPK akibat kasus suap ekspor benih lobster. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dua lembaga auditor Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merespon kasus dugaan suap ekspor benih lobster (BBL) yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Edhy Prabowo salam dugaan suap ekspor benur atau BBL merupakan di luar dari kontrol BPKP. Meski salah satu tugas BPKP adalah mencegah terjadinya praktik korupsi di Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan menjaga aset negara agar tetap aman dengan pola melakukan audit secara internal, namun, ada aspek lain yang menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga lainnya.

Baca Juga: Terbukti Monopoli, Perusahaan Pengirim Benih Lobster Didenda Rp1 Miliar

Tugas internal audit itu sebenarnya memberikan insurance dan keyakinan memadai bahwa semua tujuan organisasi itu bisa tercapai. Bahwa laporan keuangan itu baik, semua aset aman, dan semua peraturan itu bisa ditaati. Itu tujuan dari pada internal auditor, jadi kami mengawal semua organisasinya mematuhi tujuan utama tadi. Kami menjaga agar tidak ada lagi praktik korupsi dan mencegah terjadinya korupsi, tapi inikan tidak gampang, banyak hal lain yang diluar dari kontrol luar organisasi (BPKP)," ujar Ateh saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Senada dengan Ateh, Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengutarakan, persoalan yang terjadi di KKP itu sudah masuk dalam ranah penegakan hukum. Dengan kata lain, kasus suap BBL menjadi tanggung jawab KPK. Namun, untuk tersangka harus diterapkan asas praduga tidak bersalah. "Sehingga di kami (BPK) itu tidak ada salah ini, salah itu, belum tahu kita sampai ke situ," kata dia.

Baca Juga: Jreng! KPPU Endus Ada Indikasi Monopoli Ekspor Benih Lobster

Terkait dengan aspek korupsi, dia menilai, ada hal yang harus dipahami secara kolektif. Hal ini berkaitan dengan definisi korupsi yang dipahami saat ini. Dalam pemahaman para auditor, definisi yang digunakan adalah fraud atau tidakkan kecurangan. Dan korupsi itu bagian kecil dari fraud. Namun, di Indonesia dibalik, semua nya dinilai korupsi baik pada istilah gratifikasi maupun hal-hal yang terkait dengan tata kelola keuangan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
Miliarder F1 Singapura...
Miliarder F1 Singapura Didenda Rp376 Juta Keseret Skandal Suap Eks Menteri, Tapi Bebas dari Penjara
BPK Serahkan LHP ke...
BPK Serahkan LHP ke Badan Bank Tanah, Pendorong Perbaikan Internal
Waskita Karya Tingkatkan...
Waskita Karya Tingkatkan Akuntabilitas Melalui Penilaian BPKP
Anggota BPK Bobby Rizaldi...
Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar soal Pengaturan Status Opini WTP Pemkab Muara Enim
Usai Rumahnya Digeledah,...
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Rekomendasi
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Berita Terkini
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved