Geger Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, BPK Angkat Bicara

Selasa, 01 Desember 2020 - 14:11 WIB
loading...
Geger Kasus Suap Ekspor...
Edhy Prabowo ditangkap KPK akibat kasus suap ekspor benih lobster. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dua lembaga auditor Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merespon kasus dugaan suap ekspor benih lobster (BBL) yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Edhy Prabowo salam dugaan suap ekspor benur atau BBL merupakan di luar dari kontrol BPKP. Meski salah satu tugas BPKP adalah mencegah terjadinya praktik korupsi di Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan menjaga aset negara agar tetap aman dengan pola melakukan audit secara internal, namun, ada aspek lain yang menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga lainnya.



Tugas internal audit itu sebenarnya memberikan insurance dan keyakinan memadai bahwa semua tujuan organisasi itu bisa tercapai. Bahwa laporan keuangan itu baik, semua aset aman, dan semua peraturan itu bisa ditaati. Itu tujuan dari pada internal auditor, jadi kami mengawal semua organisasinya mematuhi tujuan utama tadi. Kami menjaga agar tidak ada lagi praktik korupsi dan mencegah terjadinya korupsi, tapi inikan tidak gampang, banyak hal lain yang diluar dari kontrol luar organisasi (BPKP)," ujar Ateh saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Senada dengan Ateh, Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengutarakan, persoalan yang terjadi di KKP itu sudah masuk dalam ranah penegakan hukum. Dengan kata lain, kasus suap BBL menjadi tanggung jawab KPK. Namun, untuk tersangka harus diterapkan asas praduga tidak bersalah. "Sehingga di kami (BPK) itu tidak ada salah ini, salah itu, belum tahu kita sampai ke situ," kata dia.



Terkait dengan aspek korupsi, dia menilai, ada hal yang harus dipahami secara kolektif. Hal ini berkaitan dengan definisi korupsi yang dipahami saat ini. Dalam pemahaman para auditor, definisi yang digunakan adalah fraud atau tidakkan kecurangan. Dan korupsi itu bagian kecil dari fraud. Namun, di Indonesia dibalik, semua nya dinilai korupsi baik pada istilah gratifikasi maupun hal-hal yang terkait dengan tata kelola keuangan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2397 seconds (0.1#10.140)