Vaksin China Tiba di RI, Harapan Bagi Industri Pelayaran

Senin, 14 Desember 2020 - 20:38 WIB
loading...
Vaksin China Tiba di RI, Harapan Bagi Industri Pelayaran
Ilustrasi kapal. FOTO/Sutikno
A A A
JAKARTA - Pemerintah baru-baru ini kedatangan vaksin Covid-19 asal Negeri Tirai Bambu China. Vaksin produksi dari perusahaan asal China Sinovac ini dikirim ke Indonesia sebanyak 1,2 juta dosis. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan, kedatangan vaksin memberikan peluang kepada industri pelayaran untuk kembali berkembang. Hal ini tentu menjadi angin segar karena selama pandemi, industri pelayaran menjadi salah satu sektor yang tergerus.

"Terus terang dengan kesulitan yang dihadapi, tentunya dengan adanya vaksin tadi (ada harapan),” ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (14/12/2020). Namun adanya Vaksin, lanjutnya, pengusaha pelayaran bisa melanjutkan pekerjaan yang sebelunya tertunda akibat pandemi Covid-19. Meskipun jumlah vaksin yang datang baru 1,2 juta dosis saja. “Walaupun vaksinnya datang 1,2 juta kelihatannya masih harus ada ke fase tiga belum keluar," ucapnya.



Meskipun begitu lanjut Carmelita, para pengusaha masih wait and see untuk melakukan investasi. Karena, selain permasalahan covid ada beberapa hal yang mempengaruhi kinerja dari industri pelayaran tersebut. "Masih banyak wait and see apakah mau investasi tentunya dengan bagaimana covid-19 ini, dengan harga minyak berdampak ke harga minyak dan offshore, minyak dunia turun, banyak lockdown, harga minyak turun drastis, fluktuasi rupiah terhadap dolar," jelasnya.



Sementara itu, Wakil Ketua Umum III INSA, Darmansyah Tanamas mengatakan, beberapa pekerjaan yang bisa jadi peluang yaitu terkait dengan beyond cabotage. Di mana dengan hal ini, kegiatan angkutan luat harus menggunakan kapal-kapal berbendera Indonesia. Dengan begitu, tambahnya, pengusaha pelayaran bisa mendapat pekerjaan untuk menggarap angkutan laut khususnya sektor logistik. Selain itu juga bisa mengurangi defisit pada transaksi jasa. "Ini juga untuk kurangi defisit transaksi jasa. Ini masih terbuka berdasarkan PM 65/2020, saat ini diwajibkan pelayaran nasional dengan kapasitas angkutan 10.000 DWT," jelas Darmansyah.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)