Duh, Duit Sebanyak Rp247 Triliun Masih Nganggur di Daerah

Senin, 21 Desember 2020 - 18:23 WIB
loading...
A A A
"Kita harus saling bekerja sama dalam swakelola anggaran pemda yang masih feasible. Kita undang ormas dan LSM untuk bekerja sama," katanya.

Landasan kebijakan penanganan Covid-19 juga ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditetapkan pada 20 Juli 2020.

Sebagai implementasinya, Kemendagri pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yan berlaku mulai 17 September 2020.

Melalui SE tersebut, Mendagri meminta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, hingga ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, serta RW dan RT. ( Baca juga:Mobil hingga Batu Giok Bernilai Miliaran Raib, Rizky Febian Tuntut Tanggung Jawab Teddy )

Selain itu, Mendagri juga telah menerbitkan SE No. 440/5538/S.J, mengenai Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Masyarakat Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2020.

Dengan SE tersebut, masyarakat sipil melalui LSM dan ormas mendapat kesempatan dan akses mengambil bagian dalam penanganan pandemi bersama dengan pemerintah daerah melalui pengadaan barang dan jasa Swakelola Tipe III.
(uka)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)