BOII Tegaskan Tak Terkait Perkara Mantan Karyawan Bank Swadesi
loading...

PT Bank of India Indonesia (BOII) Tbk menyatakan pihaknya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan proses hukum perkara pidana antara mantan karyawan Bank Swadesi dengan PT Ratu Kharisma. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Bank of India Indonesia (BOII) Tbk menyatakan pihaknya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan proses hukum perkara pidana antara mantan karyawan Bank Swadesi dengan PT Ratu Kharisma yang saat ini sedang berproses di tingkat penyelidikan Bareskrim Mabes Polri maupun di proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Penegasan ini disampaikan Head of HC & Transformation BOII, M. Joko Yunianto menyikapi, kerapnya pemberitaan di media online tertentu maupun aksi-aksi di lapangan yang menyeret BOII ke dalam pusaran perseteruan hukum antara mantan karyawan Bank Swadesi dengan PT Ratu Kharisma.
"Bank of India Indonesia adalah perusahaan publik yang selalu mengedepankan segala sesuatunya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," tukas Joko di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Eks Direktur Bank Swadesi )
"Oleh karenanya kami Manajemen PT Bank of India Indonesia perlu melakukan klarifikasi atas adanya pemberitaan melalui online dan aksi yang cenderung mendiskreditkan BoII. Padahal kami tidak memiliki kaitan apa pun dalam perkara pidana yang dilaporkan PT Ratu Kharisma terhadap mantan karyawan Bank Swadesi," sambungnya.
Lebih jauh Joko menjelaskan, bahwa Bank Swadesi yang telah berganti nama menjadi BOII justru selalu kooperatif pada tingkat penyidikan, penuntutan dan proses peradilan, dengan memberikan surat-surat dan keterangan-keterangan yang diminta oleh para penegak hukum dalam rangka penegakkan hukum perkara tersebut. Termasuk keterangan-keterangan kepada instansi pemerintah terkait yang juga menerima pengaduan dari PT Ratu Kharisma.
"Artinya BoII tidak ada kaitan sama sekali karena perkara pidana menyangkut tindakan masing-masing orang atau pribadi, terlebih sudah tidak bekerja di BoII," tandas Joko.
Dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana terkait lelang jaminan PT Ratu Kharisma, sepengetahuan Joko pihak debitur juga pernah melaporkan pidana pejabat Lelang KPKNL Denpasar dan Direktur Utama Bank Swadesi yang saat ini sudah pensiun.
Atas laporan pidana terhadap Pejabat KPKNL Denpasar telah ada proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pidana yang dituduhkan alias bebas. Demikian pula terhadap mantan Direktur Utama Bank Swadesi juga telah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang dituduhkan atau bebas.
Adapun Head of Credit Support BoII Muhammad Chotib menegaskan dalam perkara perdata pihaknya justru sebagai pihak yang dimenangkan dan mempunyai hak tagih sebesar Rp. 5.206.831.695,20 terhadap PT Ratu Kharisma yang hingga kini belum dibayar.
Bahwa proses hukum sudah berjalan sebagaimana mestinya, segala sesuatu yang menyangkut proses lelang hak tanggungan atas jaminan kredit PT Ratu Kharisma telah diuji oleh Lembaga peradilan melalui 8 (delapan) putusan perdata, yang mana putusan satu dengan yang lain saling berkesesuaian, hal ini membuktikan bahwa semua proses lelang eksekusi hak tanggungan jaminan kredit yang dilakukan KPKNL Denpasar telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Indonesia adalah negara hukum, untuk itu marilah kita semua menghormati dan melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami manajemen PT Bank of India Indonesia, Tbk tentunya mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan melakukan upaya hukum atas aksi aksi atau pemberitaan yang mendiskreditkan PT Bank of India Indonesia, Tbk," tutur Muhammad Chotib.
(Baca Juga: Penerapan Pasal Tipibank dalam Kasus Bank Swadesi Dinilai Prematur )
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Februari 2011 telah dilaksanakan lelang hak tanggungan atas jaminan kredit PT Ratu Kharisma di BoII (dahulu PT Bank Swadesi,Tbk) dengan nilai likuidasi Rp. 6.018.400.000,00 dan nilai limit lelang Rp. 6.300.000.000,00 yang dipimpin oleh KPKNL Denpasar, diikuti oleh 14 peserta laku terjual dengan nilai Rp. 6.386.000.000,00.
Bahwa baik proses maupun pelaksanaan lelang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PT Ratu Kharisma dan pihak investor melalui surat tertanggal 19 Nopember 2010 kata Chotib telah menawar untuk membeli agunan yang akan dilelang tersebut dengan nilai Rp. 5.000.000.000,00 namun karena masih dibawah nilai likuidasi maka penawaran tidak dapat diterima.
Sehubungan pelaksanaan lelang hak tanggungan atas jaminan kredit PT Ratu Kharisma tersebut, maka PT Ratu Kharisma telah mengajukan 7 (tujuh) gugatan perdata kepada KPKNL Denpasar dan PT Bank of India Indonesia, Tbk serta pihak yang berkaitan dengan proses lelang hak tanggungan tersebut. Adapun 7 (tujuh) putusan perdata tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap, yang mana menyatakan menolak semua gugatan yang diajukan oleh PT Ratu Kharisma.
Selanjutnya BoII juga mengajukan gugatan balik kepada PT Ratu Kharisma dan Penjamin hutang (bortogh) yang mana putusannya saat ini telah berkekuatan hukum tetap, yang salah satu amarnya menyatakan, menghukum Tergugat II untuk melunasi seluruh kewajiban hutang kepada Penggugat/ BoII secara tunai dan sekaligus sampai dengan tanggal 01 Desember 2009 hari terakhir sebelum Penggugat memutuskan Perjanjian Kredit tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 5.206.831.695,20.
Penegasan ini disampaikan Head of HC & Transformation BOII, M. Joko Yunianto menyikapi, kerapnya pemberitaan di media online tertentu maupun aksi-aksi di lapangan yang menyeret BOII ke dalam pusaran perseteruan hukum antara mantan karyawan Bank Swadesi dengan PT Ratu Kharisma.
"Bank of India Indonesia adalah perusahaan publik yang selalu mengedepankan segala sesuatunya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," tukas Joko di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Eks Direktur Bank Swadesi )
"Oleh karenanya kami Manajemen PT Bank of India Indonesia perlu melakukan klarifikasi atas adanya pemberitaan melalui online dan aksi yang cenderung mendiskreditkan BoII. Padahal kami tidak memiliki kaitan apa pun dalam perkara pidana yang dilaporkan PT Ratu Kharisma terhadap mantan karyawan Bank Swadesi," sambungnya.
Lebih jauh Joko menjelaskan, bahwa Bank Swadesi yang telah berganti nama menjadi BOII justru selalu kooperatif pada tingkat penyidikan, penuntutan dan proses peradilan, dengan memberikan surat-surat dan keterangan-keterangan yang diminta oleh para penegak hukum dalam rangka penegakkan hukum perkara tersebut. Termasuk keterangan-keterangan kepada instansi pemerintah terkait yang juga menerima pengaduan dari PT Ratu Kharisma.
"Artinya BoII tidak ada kaitan sama sekali karena perkara pidana menyangkut tindakan masing-masing orang atau pribadi, terlebih sudah tidak bekerja di BoII," tandas Joko.
Dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana terkait lelang jaminan PT Ratu Kharisma, sepengetahuan Joko pihak debitur juga pernah melaporkan pidana pejabat Lelang KPKNL Denpasar dan Direktur Utama Bank Swadesi yang saat ini sudah pensiun.
Atas laporan pidana terhadap Pejabat KPKNL Denpasar telah ada proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pidana yang dituduhkan alias bebas. Demikian pula terhadap mantan Direktur Utama Bank Swadesi juga telah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang dituduhkan atau bebas.
Adapun Head of Credit Support BoII Muhammad Chotib menegaskan dalam perkara perdata pihaknya justru sebagai pihak yang dimenangkan dan mempunyai hak tagih sebesar Rp. 5.206.831.695,20 terhadap PT Ratu Kharisma yang hingga kini belum dibayar.
Bahwa proses hukum sudah berjalan sebagaimana mestinya, segala sesuatu yang menyangkut proses lelang hak tanggungan atas jaminan kredit PT Ratu Kharisma telah diuji oleh Lembaga peradilan melalui 8 (delapan) putusan perdata, yang mana putusan satu dengan yang lain saling berkesesuaian, hal ini membuktikan bahwa semua proses lelang eksekusi hak tanggungan jaminan kredit yang dilakukan KPKNL Denpasar telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Indonesia adalah negara hukum, untuk itu marilah kita semua menghormati dan melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami manajemen PT Bank of India Indonesia, Tbk tentunya mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan melakukan upaya hukum atas aksi aksi atau pemberitaan yang mendiskreditkan PT Bank of India Indonesia, Tbk," tutur Muhammad Chotib.
(Baca Juga: Penerapan Pasal Tipibank dalam Kasus Bank Swadesi Dinilai Prematur )
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Februari 2011 telah dilaksanakan lelang hak tanggungan atas jaminan kredit PT Ratu Kharisma di BoII (dahulu PT Bank Swadesi,Tbk) dengan nilai likuidasi Rp. 6.018.400.000,00 dan nilai limit lelang Rp. 6.300.000.000,00 yang dipimpin oleh KPKNL Denpasar, diikuti oleh 14 peserta laku terjual dengan nilai Rp. 6.386.000.000,00.
Bahwa baik proses maupun pelaksanaan lelang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PT Ratu Kharisma dan pihak investor melalui surat tertanggal 19 Nopember 2010 kata Chotib telah menawar untuk membeli agunan yang akan dilelang tersebut dengan nilai Rp. 5.000.000.000,00 namun karena masih dibawah nilai likuidasi maka penawaran tidak dapat diterima.
Sehubungan pelaksanaan lelang hak tanggungan atas jaminan kredit PT Ratu Kharisma tersebut, maka PT Ratu Kharisma telah mengajukan 7 (tujuh) gugatan perdata kepada KPKNL Denpasar dan PT Bank of India Indonesia, Tbk serta pihak yang berkaitan dengan proses lelang hak tanggungan tersebut. Adapun 7 (tujuh) putusan perdata tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap, yang mana menyatakan menolak semua gugatan yang diajukan oleh PT Ratu Kharisma.
Selanjutnya BoII juga mengajukan gugatan balik kepada PT Ratu Kharisma dan Penjamin hutang (bortogh) yang mana putusannya saat ini telah berkekuatan hukum tetap, yang salah satu amarnya menyatakan, menghukum Tergugat II untuk melunasi seluruh kewajiban hutang kepada Penggugat/ BoII secara tunai dan sekaligus sampai dengan tanggal 01 Desember 2009 hari terakhir sebelum Penggugat memutuskan Perjanjian Kredit tanggal 02 Desember 2009 sebesar Rp. 5.206.831.695,20.
(akr)
Lihat Juga :