Gelar Aksi Serentak di 10 Provinsi, KSPI Tuntut Ini ke BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 15 Februari 2021 - 13:18 WIB
loading...
Gelar Aksi Serentak di 10 Provinsi, KSPI Tuntut Ini ke BPJS Ketenagakerjaan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, akan ada 5 tuntutan dari KSPI sebagai respon terhadap indikasi kasus korupsi dalam tubuh BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, akan ada 5 tuntutan dari KSPI sebagai respon terhadap indikasi kasus korupsi dalam tubuh BPJS Ketenagakerjaan . Terkait hal itu KSPI dan perwakilan buruh-buruh Indonesia akan melakukan aksi serentak di 10 Provinsi.



Aksi tersebut bakal berlangsung di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK/Jamsostek) pada Rabu, 17 Februari mendatang selama 2 jam pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

"Pertama, kami meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa dan mengangkat kasus indikasi dugaan korupsi BPJSTK akibat salah kelola, sekecil apapun temuan itu penting," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Tuntutan selanjutnya dalam aksi, adalah meminta pihak terkait, baik Kejagung, bila perlu KPK, BPK, dan paling penting DPR untuk memanggil para direksi untuk menggali keterangan-keterangan dari para direksi dan 18 lembaga investasi yang turut mengelola dana BPJSTK.

"Direktur Utamanya belum dipanggil itu, Direktur Keuangannya juga, kami akan minta untuk dipanggil DPR dan memberi keterangan," tambahnya.

Lalu, KSPI juga meminta pihak imigrasi dan Kejagung untuk mencekal direksi BPJS naker untuk tidak bepergian ke luar negeri.

"Kami minta para direksi dan deputi humas BPJSTK untuk menghentikan propaganda dan retorika soal dana BPJSTK yang menyesatkan. Bukan itu yang dipermasalahkan buruh, tetapi indikasi korupsinya," tegas Said.



Dalam aksi mendatang, KSPI dengan sangat meminta Kejagung tidak menghentikan penyidikan ini dengan alasan risiko bisnis. Perlu diadakan public hearing terkait isu ini, karena dana BPJS bukanlah dana perusahaan.

"Ini dana trust, dia dana wali amanah. Pemiliknya adalah yang mengiur, yaitu buruh dan pengusaha, dan mungkin ada sebagian dana dari pemerintah sebagai modal awal. Tidak hanya milik pemerintah dan BUMN, tapi juga dana buruh dan pengusaha. Kita akan kawal terus kasus ini, pastikan dana buruh tidak boleh "dicuri" oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," pungkas Said.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)