Gegara Duit Rp5 Miliar, Kontraktor Migas Ini Digugat ke Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kontraktor minyak dan gas bumi, yakni PT Tonsco International digugat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang diterima dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan PKPU itu diajukan oleh PT Bahari Eka Nusantara pada 11 Februari 2021 lalu dan terdaftar sebagai Perkara PKPU No. 78/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum pemohon, Hendra Setiawan Boen dari kantor hukum Frans & Setiawan Law Office mengatakan bahwa alasan pengajuan PKPU adalah karena pihak Tonsco International memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih. "Piutang kepada klien kami dan kreditur lain mencapai lebih dari Rp5 miliar," ungkap Hendra, Selasa (16/2/2021).
Hendra menjelaskan, rincian utang PT Bahari Eka Nusantara sebesar Rp 2,8 miliar dan kepada kreditur lain sebesar Rp2,5 miliar dan telah jatuh tempo masing-masing Januari 2019 dan November 2019. Latar belakang permohonan PKPU adalah dikarenakan keterlambatan Tonsco International dalam melakukan pembayaran atas imbal jasa pemohon PKPU dan kreditur lain dalam menunjang berbagai pekerjaan dan proyek yang dikerjakan oleh Tonsco International.
"Dari berbagai informasi, termasuk SIPP beberapa pengadilan, kami menemukan bahwa mereka memiliki sengketa utang piutang dengan beberapa pihak. Oleh karena itu apabila ada kreditur Tonsco International yang memiliki tagihan namun belum dibayar lunas, dipersilakan untuk menghubungi kami agar dapat memasukan tagihan dalam sidang pembuktian nantinya," tutup Hendra.
Kuasa hukum pemohon, Hendra Setiawan Boen dari kantor hukum Frans & Setiawan Law Office mengatakan bahwa alasan pengajuan PKPU adalah karena pihak Tonsco International memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih. "Piutang kepada klien kami dan kreditur lain mencapai lebih dari Rp5 miliar," ungkap Hendra, Selasa (16/2/2021).
Hendra menjelaskan, rincian utang PT Bahari Eka Nusantara sebesar Rp 2,8 miliar dan kepada kreditur lain sebesar Rp2,5 miliar dan telah jatuh tempo masing-masing Januari 2019 dan November 2019. Latar belakang permohonan PKPU adalah dikarenakan keterlambatan Tonsco International dalam melakukan pembayaran atas imbal jasa pemohon PKPU dan kreditur lain dalam menunjang berbagai pekerjaan dan proyek yang dikerjakan oleh Tonsco International.
"Dari berbagai informasi, termasuk SIPP beberapa pengadilan, kami menemukan bahwa mereka memiliki sengketa utang piutang dengan beberapa pihak. Oleh karena itu apabila ada kreditur Tonsco International yang memiliki tagihan namun belum dibayar lunas, dipersilakan untuk menghubungi kami agar dapat memasukan tagihan dalam sidang pembuktian nantinya," tutup Hendra.
(nng)