UU Ciptaker Dianggap Bikin Lahan Sawah Kian Tipis, Benarkah?

Jum'at, 26 Februari 2021 - 12:05 WIB
loading...
UU Ciptaker Dianggap Bikin Lahan Sawah Kian Tipis, Benarkah?
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah jika UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan meningkatkan alih fungsi lahan sawah. Peningkatan alih fungsi lahan sawah sendiri sudah terjadi sebelum UU Cipta Kerja ada.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, berdasarkan data lahan sawah Kementerian ATR/BPN, pada tahun 2011 Indonesia memiliki 8,1 juta hektare (ha) lahan sawah. Kemudian pada tahun 2013 sudah berubah menjadi 7,75 juta hektare. ( Baca juga:Simak Nih, Tahapan Pemerintah dalam Pemantauan dan Evaluasi Tanah Masyarakat )

Selanjutnya pada tahun 2018, menjadi 7,1 juta hektare. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan alih fungsi lahan sudah meningkat jauh sebelum adanya implementasi UU Cipta Kerja ada dengan kisaran laju alih fungsi lahan sebesar 100.000 hingga 150.000 ha per tahun.

“Sebenarnya alih fungsi lahan sawah sudah banyak terjadi sebelum UU berlangsung,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Budi juga membantah jika UU Cipta Kerja akan lebih memprioritaskan proyek untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan menggerus lahan persawahan. Menurutnya, proyek PSN tidak semerta-merta diizinkan karena harus ada beberapa persyaratan jika menggunakan lahan sawah. ( Baca juga:Aura Kasih Mulai Terbuka dengan Hidupnya sebagai Single Parent )

Sebab pihaknya sudah memasukan lahan persawahan ke dalam rencana tata ruang yang dilindungi. Dengan adanya perlindungan itu diharapkan pengendalian alih fungsi lahan sawah bisa lebih baik guna menjaga ketahanan pangan.

"Kementerian ATR/BPN sendiri telah menyiapkan beberapa langkah strategis terkait pengendalian pemanfaatan ruang termasuk yang sawah, termasuk lahan sawah yang telah dialokasikan dalam rencana tata ruang sebagai lahan dilindungi atau lahan abadi," jelasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)