Catat! Tujuh Kementerian dengan Utang 'Segudang'
Jum'at, 26 Februari 2021 - 19:55 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat ada tujuh kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki utang terbesar kepada negara.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi mengatakan, ketujuh Kementerian ini pun bisa mengikuti program keringanan utang yang dilakukan DJKN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021. "Ada 7 Kementerian/Lembaga yang punya piutang terbesar, yang bisa ikut program kita," ujar Lukman dalam video virtual, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Sampai Januari, Sri Mulyani Sudah Tarik Utang Rp165,8 Triliun
Dia merinci program Keringanan utang ini diberikan kepada perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar; perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta; dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
" Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria tersebut diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara," tandasnya.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi mengatakan, ketujuh Kementerian ini pun bisa mengikuti program keringanan utang yang dilakukan DJKN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021. "Ada 7 Kementerian/Lembaga yang punya piutang terbesar, yang bisa ikut program kita," ujar Lukman dalam video virtual, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Sampai Januari, Sri Mulyani Sudah Tarik Utang Rp165,8 Triliun
Dia merinci program Keringanan utang ini diberikan kepada perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar; perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta; dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
" Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria tersebut diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara," tandasnya.
Lihat Juga :