Harga Mobil Baru Lebih Menarik dengan Bebas Pajak, Antisipasi Dampak ke Sektor Lain

Rabu, 07 April 2021 - 20:36 WIB
loading...
A A A
Sejak berlakunya kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 1 Maret lalu, agen pemegang merk (APM) melaporkan sudah ada peningkatan penjualan secara signifikan. Hal ini bisa dilihat dari total surat pembelian kendaraan (SPK) yang dikeluarkan oleh perusahaan otomotif.

Beberapa perusahaan otomotif menyebutkan seminggu setelah berlakunya relaksasi PPnBM, permintaan mobil perusahaan naik 100 persen, dibanding periode yang sama di bulan Februari 2021. Bahkan model mobil yang tidak mendapatkan insentif pun penjualannya ikut meningkat.

Hal ini juga membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan adanya perluasan agar kendaraaan 2.500cc juga mendapatkan insentif yang sama. Hal tersebut diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang saat menghadap Presiden Jokowi.

Dalam pertemuannya tersebut, Jokowi mengutarakan keinginannya agar kendaraan bermotor roda empat berkapasitas 2.500 juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi saat ini.

Setelah pertemuan tersebut, pemerintah pun akhirnya resmi memperluas pemberian diskon PPnBM hingga 2.500 cc mulai 1 April 2021. Menperin Agung Gumiwang menyebut, kebijakan yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas ini memiliki dua skema yang berlaku pada mobil berpenggerak 4x2 dan 4x4.

Pertama, untuk kendaraan 4x2 diberikan diskon PPnBM sebesar 50% dimana tarif semula 20% akan menjadi 10% selama periode April – Agustus 2021. Lalu pada tahap kedua, yakni September – Desember 2021, akan didiskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15%.

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk tahap I (April – Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5% yang tadinya 40% menjadi 35% untuk tahap II (September – Desember 2021).
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)