Kantor Layanan Urusan Tanah Tetap Buka Selama Puasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan kantor pertanahan akan tetap berlangsung, meskipun dalam situasi pandemi dan bulan Ramadan seperti saat ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, pelayanan di kantor pertanahan ini akan tetap berlangsung dengan ketentuan. Termasuk di dalamnya adalah dengan memperhatikan protokol kesehatan. ( Baca juga:Amankan Ketersedian Pangan, Kementan Intervensi Distribusi dan Stok )
Asal tahu saja, beberapa waktu lalu Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan edaran terkait kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN dan juga edaran terkait jam kerja selama Ramadan. Tujuan utama dari dikeluarkanya edaran ini adalah untuk mencegah penularan virus Covid-19 dengan mencegah mudik dan juga mengatur jam kerja ASN.
Atas dasar itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam bidang pertanahan dan tata ruang, melaksanakan arahan pemerintah tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor KP.03/477-100/IV/2021 tanggal 12 April 2021. Salah satu yang diatur di dalam aturan tersebut adalah penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara.
“Pelayanan kantor pertanahan tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan, memperhatikan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN dan tentu saja terus dengan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19,” ujarnya dalam keteranganya, Selasa (13/4/2021).
Yulia menjelaskan, selama bulan Ramadan, pada Senin hingga Kamis jam kerja ASN adalah sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB. ( Baca juga:Formulir Penetapan Turun dari Gubernur, Hengki Kurniawan Jabat Plt Bupati Bandung Barat )
Yulia juga meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk senantiasa melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, ia juga menyampaikan jajaran Kementerian ATR/BPN agar menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasai mobilitas serta 3T (testing, tracing, dan treatmen).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, pelayanan di kantor pertanahan ini akan tetap berlangsung dengan ketentuan. Termasuk di dalamnya adalah dengan memperhatikan protokol kesehatan. ( Baca juga:Amankan Ketersedian Pangan, Kementan Intervensi Distribusi dan Stok )
Asal tahu saja, beberapa waktu lalu Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan edaran terkait kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN dan juga edaran terkait jam kerja selama Ramadan. Tujuan utama dari dikeluarkanya edaran ini adalah untuk mencegah penularan virus Covid-19 dengan mencegah mudik dan juga mengatur jam kerja ASN.
Atas dasar itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam bidang pertanahan dan tata ruang, melaksanakan arahan pemerintah tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor KP.03/477-100/IV/2021 tanggal 12 April 2021. Salah satu yang diatur di dalam aturan tersebut adalah penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara.
“Pelayanan kantor pertanahan tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan, memperhatikan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN dan tentu saja terus dengan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19,” ujarnya dalam keteranganya, Selasa (13/4/2021).
Yulia menjelaskan, selama bulan Ramadan, pada Senin hingga Kamis jam kerja ASN adalah sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB. ( Baca juga:Formulir Penetapan Turun dari Gubernur, Hengki Kurniawan Jabat Plt Bupati Bandung Barat )
Yulia juga meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk senantiasa melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, ia juga menyampaikan jajaran Kementerian ATR/BPN agar menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasai mobilitas serta 3T (testing, tracing, dan treatmen).
(uka)