Pindah Ibu Kota Tidak Tepat di Tengah Pandemi, Fadhil Hasan: Cuma Tambah Beban
Jum'at, 16 April 2021 - 19:52 WIB
loading...
Ekonom Senior, Fadhil Hasan meminta Pemerintah Menunda rencana pemindahan IKN (Ibukota Negara) sampai Penanganan Covid-19 selesai. Selain alasan masih pandemi Covid-19, Ia juga menyoroti sosialisasi yang rendah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pendiri Narasi Insistute, sekaligus Ekonom Senior, Fadhil Hasan meminta Pemerintah Menunda rencana pemindahan IKN (Ibukota Negara) sampai Penanganan Covid-19 selesai. Selain alasan masih pandemi Covid-19, Fadhil juga menyoroti sosialisasi yang rendah terkait pemindahan IKN tersebut.
"Apalagi pemindahan ibukota merupakan keputusan penting dan strategis, dan sudah seharusnya menjadi wacana publik yang luas dari semua pemangku kepentingan bangsa. Dan, justru itulah yang tidak terjadi. Wacana pemindahan ibukota hanya terjadi di kalangan elit dan lebih bersifat teknokratis, kurang partisipatif dan akuntabel. Terjadi 'gap' antara publik dan negara dalam wacana pemindahan ibu kota ini," ujar Fadih Hasan.
Baca Juga: Tak Lagi Jadi Menristek, Bambang Brodjo Pimpin Badan Otorita Ibu Kota Baru?
Fadhil menambahkan, jangan masyarakat luas, DPR saja baru akan membahas RUU Ibu Kota dalam tahun ini, dan bahkan draft RUU dari pemerintah pun belum DPR terima.
"Artinya peletakan batu pertama pembangunan ibu kota ini dilakukan tanpa ada payung hukumnya. Bagaimana jika DPR tidak menyetujui pemindahan ibu kota tersebut (walau hal ini kecil kemungkinannya). Apakah pemerintah berniat melakukan fait accompli DPR?," sambungnya.
Dalam Diskusi Narasi Insitute, Jumat 16/4/21, Fadhil menegaskan, bahwa Gagasan untuk memindahkan ibu kota negara merupakan hal lumrah. Banyak negara melakukan hal itu. Setidaknya dalam kurun waktu 100 tahun ini, terdapat setidaknya 30 negara yang memindahkan ibu kotanegaranya. Banyak yang sukses, namun tidak sedikit yang gagal.
Pemerintah diminta melakukan kajian serius terhadap faktor-faktor penyebab gagalnya pemindahan IKN di negara lain. Fadhil juga menegaskan bahwa argumen overcapacity Jakarta sebagai Ibukota sebenarnya tidak cukup kuat.
"Apalagi pemindahan ibukota merupakan keputusan penting dan strategis, dan sudah seharusnya menjadi wacana publik yang luas dari semua pemangku kepentingan bangsa. Dan, justru itulah yang tidak terjadi. Wacana pemindahan ibukota hanya terjadi di kalangan elit dan lebih bersifat teknokratis, kurang partisipatif dan akuntabel. Terjadi 'gap' antara publik dan negara dalam wacana pemindahan ibu kota ini," ujar Fadih Hasan.
Baca Juga: Tak Lagi Jadi Menristek, Bambang Brodjo Pimpin Badan Otorita Ibu Kota Baru?
Fadhil menambahkan, jangan masyarakat luas, DPR saja baru akan membahas RUU Ibu Kota dalam tahun ini, dan bahkan draft RUU dari pemerintah pun belum DPR terima.
"Artinya peletakan batu pertama pembangunan ibu kota ini dilakukan tanpa ada payung hukumnya. Bagaimana jika DPR tidak menyetujui pemindahan ibu kota tersebut (walau hal ini kecil kemungkinannya). Apakah pemerintah berniat melakukan fait accompli DPR?," sambungnya.
Dalam Diskusi Narasi Insitute, Jumat 16/4/21, Fadhil menegaskan, bahwa Gagasan untuk memindahkan ibu kota negara merupakan hal lumrah. Banyak negara melakukan hal itu. Setidaknya dalam kurun waktu 100 tahun ini, terdapat setidaknya 30 negara yang memindahkan ibu kotanegaranya. Banyak yang sukses, namun tidak sedikit yang gagal.
Pemerintah diminta melakukan kajian serius terhadap faktor-faktor penyebab gagalnya pemindahan IKN di negara lain. Fadhil juga menegaskan bahwa argumen overcapacity Jakarta sebagai Ibukota sebenarnya tidak cukup kuat.
Lihat Juga :