Tetap Kerja Saat Libur Lebaran, Begini Perhitungan Upah Lemburnya

Kamis, 13 Mei 2021 - 11:18 WIB
loading...
A A A
1. Hitung Upah per-jam

Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Rp4.000.000 : 173 = Rp23.121,387



2. Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.

"Ada sanksi bagi pengusaha yang tak bayar upah lembur," tambah akun tersebut.

Berdasarkan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja tertulis, "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) dikenal dengan sanksi pidana kurungan paling singkat satu (1) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)