Tetap Kerja Saat Libur Lebaran, Begini Perhitungan Upah Lemburnya

Kamis, 13 Mei 2021 - 11:18 WIB
loading...
Tetap Kerja Saat Libur...
Selanjutnya pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja. Adapun perhitungan upah lembur tersebut adalah sebagai berikut: Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kalian tahu engga sih, kalau Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, lho. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan kesepakatan.

"Harus dilaksanakan secara terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat akun Instagram @kemnaker di Jakarta, Kamis (13/5/2021).



Selanjutnya pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja. Adapun perhitungan upah lembur tersebut adalah sebagai berikut:

Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2x upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4x upah sejam

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2x upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4x upah sejam

Contoh kasusnya, pada hari raya Idul Fitri 2021, seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp4 juta.

Maka cara menghitung upahnya adalah sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)