PANDAWA Si Sakti Mandraguna Permudah Peserta JKN-KIS Kala Pandemi

Senin, 07 Juni 2021 - 21:14 WIB
loading...
A A A
“Di Mobile JKN saya bisa melakukan antrian online untuk jadwal perawatan anak saya di faskes, karena sudah mendapatkan nomor antrean terlebih dahulu. Bahkan saya sudah dapat memprediksi kapan harus datang ke klinik untuk mendapatkan pelayanan sesuai pendaftaran poli yang telah didaftarkan melalui aplikasi Mobile JKN,”katanya.



Layanan Mobile JKN juga dimanfaatkan Jamal melakukan pengecekan tagihan dan mendaftarkan keluarga saya menjadi peserta JKN-KIS. Pokoknya semua mudah, ini juga membantu kita mencegah penyebaran covid-19 dan pastinya hemat waktu dan biaya,” jelasnya.

Kanal Digital Cegah Penyebaran Covid-19

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya mengoptimalkan layanan di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut diwujudkan dengan senantiasa memberikan kemudahan baik melalui layanan fasilitas kesehatan, maupun dalam proses administrasi.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kota Makassar, Florinsye Tamonob menuturkan, layanan digital BPJS Kesehatan hadir untuk mencegah resiko penularan Covid- 19, salah satunya dengan menyediakan Layanan tanpa tatap muka melalui PANDAWA (pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp) melalui nomer 082190825559 yang bisa di Akses Setiap hari Kerja Pukul 08:00- 15:00 WITA.

Florinsye Tamonob mengungkapkan, sejak PANDAWA hadir jumlah peserta yang mengakses layanan tatap muka berkurang dan otomatis mencegah resiko penularan Covid-19. Tak hanya itu, sejak dihadirkannya layanan Pandawa, jumlah peserta yang memanfaatkannya meningkat setiap bulannya dan jumlah peserta yang mengkases layanan tatap mukapun secara bertahap mengalami penurunan.

PANDAWA “Si Sakti Mandraguna” Permudah Peserta JKN-KIS Kala Pandemi


Peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan ragam pelayanan mulai dari Pendaftaran Baru (PNS dan TNI/Polri), Penambahan Anggota Keluarga (PNS,TNI/POLRI dan Pensiunan/Veteran,PBI,APBN/APBD,Bayi Baru Lahir, Pengaktifan Kembali Kartu (Anak > 21 Tahun masih kuliah,Registrasi Ulang (PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan/Veteran,WNI Kembali dari Luar Negeri,Data Ganda), Pengaktifan Virtual Account (VA) Kadaluarsa, Pindah Jenis Kepesertaan dari PBI/PPU Non Aktif menjadi Peserta PBPU/ Mandiri, Ubah Data Golongan Dan Gaji (PNS dan TNI/POLRI), Perbaikan Data Peserta PBI dan Pengurangan Anggota Keluarga (Laporan Peserta Meninggal Dunia,Pembaharuan KK,Pelaporan WNI Pergi Keluar Negeri.

“Saat ini layanan yang paling banyak dimanfaatkan oleh peserta adalah Layanan Pindah Jenis Kepesertaan baik dari peserta PBI/PPU Non Aktif menjadi Peserta PBPU/Mandiri,”ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2896 seconds (0.1#10.140)