Lewat Skema Anyar, Orang Kaya Akan Dipungut Pajak Lebih Besar
Senin, 14 Juni 2021 - 15:44 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mengubah skema pajak dari single tarif ke multitarif. Pengenaan pajak setiap barang atau jasa pun akan berbeda tergantung dari kemampuan membayar seseorang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan skema itu membuat pengenaan PPN lebih tinggi untuk barang atau jasa yang dikonsumsi orang kaya. Sedangkan untuk masyarakat menengah ke bawah hanya akan dikenakan lebih rendah.
Baca juga:Influencer Kocak Tak Ramah saat Diminta Foto Bareng, Istri Tarra Budiman Curhat: Muka Dia Asem
"Barang jasa yang dikonsumsi masyarakat menengah khususnya menengah bawah bisa jadi akan dikenai tarif lebih rendah. Sebaliknya yang dikonsumsi kelompok-kelompok tertentu atau sifatnya lebih eksklusif bisa dikenai PPN lebih tinggi dengan adanya skema multitarif," kata Neilmaldrin dalam video virtual, Selasa (14/6/2021).
Neilmaldrin menambahkan pengenaan pajak di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Rata-rata tarif PPN negara OECD adalah 19%, sedangkan negara BRICS 17%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan skema itu membuat pengenaan PPN lebih tinggi untuk barang atau jasa yang dikonsumsi orang kaya. Sedangkan untuk masyarakat menengah ke bawah hanya akan dikenakan lebih rendah.
Baca juga:Influencer Kocak Tak Ramah saat Diminta Foto Bareng, Istri Tarra Budiman Curhat: Muka Dia Asem
"Barang jasa yang dikonsumsi masyarakat menengah khususnya menengah bawah bisa jadi akan dikenai tarif lebih rendah. Sebaliknya yang dikonsumsi kelompok-kelompok tertentu atau sifatnya lebih eksklusif bisa dikenai PPN lebih tinggi dengan adanya skema multitarif," kata Neilmaldrin dalam video virtual, Selasa (14/6/2021).
Neilmaldrin menambahkan pengenaan pajak di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Rata-rata tarif PPN negara OECD adalah 19%, sedangkan negara BRICS 17%.
Lihat Juga :