Usaha Isi Ulang Air Galon Wajib Pahami Aturan Ini, Awas Ada Sanksinya Loh!

Jum'at, 30 Juli 2021 - 05:15 WIB
loading...
A A A
7. Depot air minum tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadah.



Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa:

1. Teguran lisan
2. Terguran tertulis
3. Penghentian sementara kegiatan
4. Pencabutan izin usaha

Sementara pelanggaran yang berhubungan dengan kepemilikan merek akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pelanggan diminta melaporkan jika mengalami ketidakpuasan terhadap depot air minum atau kualitas air minum isi ulang yang dibeli.

Cara melaporkannya dapat melalui:

1. Telepon / Whatsapp: 0853-1111-1010
2. Email: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id / contact.us@kemendag.go.id
3. Website: simpktn.kemendag.go.id
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2171 seconds (0.1#10.140)