Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang dilakukan tahun depan belum tentu akan membuat naik rasio pajak .
Bhima membeberkan evaluasi terkait adanya tax amnesty jilid I dan mengatakan tidak ada korelasi dengan naiknya rasio pajak dalam jangka panjang.
"Terkait evaluasi tax amnesty jilid I ternyata tidak ada korelasi antara pengampunan pajak terhadap naiknya tax ratio jangka panjang. Pada tahun 2017 rasio pajak tercatat 9,9% kemudian pasca-tax amnesty hingga 2020 tax ratio turun ke 8,3%," kata Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/10/2021).
Bhima pun berpandangan bahwa gelaran tax amnesty jilid II tak bisa menjanjikan penambahan pendapatan negara buat APBN 2020. Penambahan yang terjadi sifatnya hanya "sementara" saja.
"Belum tentu. Kalaupun meningkat hanya pada saat tahun tax amnesty dilakukan. Tahun berikutnya rasio pajak bisa kembali turun seperti terjadi di 2016-2021," ungkapnya.
Bhima menuturkan tax amnesty hanya membantu selama satu tahun fiskal saja, atau sangat temporer. Faktor ini disebabkan karena follow up terhadap data pajak tax amnesty ternyata tidak dilakukan secara serius.
Tax amnesty jilid II dinilai malah akan menimbulkan moral hazard di kalangan dunia usaha. Mereka akan berpikir, setelah jildi I, jilid II muncul, maka nanti akan ada jilid-jilid berikutnya dari pengampunan pajak.
"Justru tax amnesty jilid II ini menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk terus melakukan penghindaran pajak. Kalau ada yang janji pasca-tax amnesty akan terjadi konsistensi kenaikan rasio pajak, faktanya tidak demikian," paparnya.
Sementara, karena ada klausul detail dalam Pasal 5 ayat 7 bahwa investasi di sektor pengolahan SDA akan mendapat denda lebih rendah daripada non-SDA, maka akan ada banjir investasi di pengolahan barang tambang. Jadi ada sektor-sektor tertentu yang diuntungkan dengan kebijakan tax amnesty jilid II.
"Siapa yang diuntungkan dengan TA (tax amnesty)? Dilihat dari sektornya adalah pengolahan SDA, misalnya mau masuk ke smelter nikel diuntungkan sekali dengan TA jilid II. Kemudian sektor kedua yang berkaitan dengan lembaga keuangan yang mendapat fee dari penerbitan SBN. Karena investasinya didorong beli SBN pemerintah, maka pasar surat utang jadi menarik," bebernya.
Sementara secara tarif pajak atau tebusan memang lebih tinggi dibandingkan tax amnesty jilid I, tapi tidak signifikan. "Artinya, pengemplang pajak tetap akan manfaatkan tax amnesty jilid II ini karena biaya pengampunannya masih dianggap rendah. Tax amnesty jilid II merupakan sebuah langkah mundur dalam peningkatan kepatuhan pajak." tandasnya.
Berikut perbandingan tarif tax amnesty
Tax amnesty Jilid I
Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun:
⦁ Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 2%.
⦁ Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
⦁ 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri:
⦁ Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 4%.
⦁ Bulan keempat hingga 31 Desember 2016,tarif: 6%.
⦁ 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 10%.
Tax amnesty jilid II:
⦁ Harta yang berada di dalam negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%.
⦁ Harta yang berada di dalam negeri tidak di investasikan ke SDA atau SBN : 8%.
⦁ Harta yang berada di luar negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%.
⦁ Harta yang berada di dalam negeri tidak diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 8%.
⦁ Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri: 11%.
Bhima membeberkan evaluasi terkait adanya tax amnesty jilid I dan mengatakan tidak ada korelasi dengan naiknya rasio pajak dalam jangka panjang.
"Terkait evaluasi tax amnesty jilid I ternyata tidak ada korelasi antara pengampunan pajak terhadap naiknya tax ratio jangka panjang. Pada tahun 2017 rasio pajak tercatat 9,9% kemudian pasca-tax amnesty hingga 2020 tax ratio turun ke 8,3%," kata Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/10/2021).
Bhima pun berpandangan bahwa gelaran tax amnesty jilid II tak bisa menjanjikan penambahan pendapatan negara buat APBN 2020. Penambahan yang terjadi sifatnya hanya "sementara" saja.
"Belum tentu. Kalaupun meningkat hanya pada saat tahun tax amnesty dilakukan. Tahun berikutnya rasio pajak bisa kembali turun seperti terjadi di 2016-2021," ungkapnya.
Bhima menuturkan tax amnesty hanya membantu selama satu tahun fiskal saja, atau sangat temporer. Faktor ini disebabkan karena follow up terhadap data pajak tax amnesty ternyata tidak dilakukan secara serius.
Tax amnesty jilid II dinilai malah akan menimbulkan moral hazard di kalangan dunia usaha. Mereka akan berpikir, setelah jildi I, jilid II muncul, maka nanti akan ada jilid-jilid berikutnya dari pengampunan pajak.
"Justru tax amnesty jilid II ini menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk terus melakukan penghindaran pajak. Kalau ada yang janji pasca-tax amnesty akan terjadi konsistensi kenaikan rasio pajak, faktanya tidak demikian," paparnya.
Sementara, karena ada klausul detail dalam Pasal 5 ayat 7 bahwa investasi di sektor pengolahan SDA akan mendapat denda lebih rendah daripada non-SDA, maka akan ada banjir investasi di pengolahan barang tambang. Jadi ada sektor-sektor tertentu yang diuntungkan dengan kebijakan tax amnesty jilid II.
"Siapa yang diuntungkan dengan TA (tax amnesty)? Dilihat dari sektornya adalah pengolahan SDA, misalnya mau masuk ke smelter nikel diuntungkan sekali dengan TA jilid II. Kemudian sektor kedua yang berkaitan dengan lembaga keuangan yang mendapat fee dari penerbitan SBN. Karena investasinya didorong beli SBN pemerintah, maka pasar surat utang jadi menarik," bebernya.
Sementara secara tarif pajak atau tebusan memang lebih tinggi dibandingkan tax amnesty jilid I, tapi tidak signifikan. "Artinya, pengemplang pajak tetap akan manfaatkan tax amnesty jilid II ini karena biaya pengampunannya masih dianggap rendah. Tax amnesty jilid II merupakan sebuah langkah mundur dalam peningkatan kepatuhan pajak." tandasnya.
Berikut perbandingan tarif tax amnesty
Tax amnesty Jilid I
Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun:
⦁ Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 2%.
⦁ Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
⦁ 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri:
⦁ Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 4%.
⦁ Bulan keempat hingga 31 Desember 2016,tarif: 6%.
⦁ 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 10%.
Tax amnesty jilid II:
⦁ Harta yang berada di dalam negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%.
⦁ Harta yang berada di dalam negeri tidak di investasikan ke SDA atau SBN : 8%.
⦁ Harta yang berada di luar negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%.
⦁ Harta yang berada di dalam negeri tidak diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 8%.
⦁ Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri: 11%.
(uka)