Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II

Minggu, 03 Oktober 2021 - 15:30 WIB
loading...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Smelter menjadi salah satu sektor yang diuntungkan dengan adanya tax amnesty jilid II. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang dilakukan tahun depan belum tentu akan membuat naik rasio pajak .

Bhima membeberkan evaluasi terkait adanya tax amnesty jilid I dan mengatakan tidak ada korelasi dengan naiknya rasio pajak dalam jangka panjang.

"Terkait evaluasi tax amnesty jilid I ternyata tidak ada korelasi antara pengampunan pajak terhadap naiknya tax ratio jangka panjang. Pada tahun 2017 rasio pajak tercatat 9,9% kemudian pasca-tax amnesty hingga 2020 tax ratio turun ke 8,3%," kata Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya

Bhima pun berpandangan bahwa gelaran tax amnesty jilid II tak bisa menjanjikan penambahan pendapatan negara buat APBN 2020. Penambahan yang terjadi sifatnya hanya "sementara" saja.

"Belum tentu. Kalaupun meningkat hanya pada saat tahun tax amnesty dilakukan. Tahun berikutnya rasio pajak bisa kembali turun seperti terjadi di 2016-2021," ungkapnya.

Bhima menuturkan tax amnesty hanya membantu selama satu tahun fiskal saja, atau sangat temporer. Faktor ini disebabkan karena follow up terhadap data pajak tax amnesty ternyata tidak dilakukan secara serius.

Tax amnesty jilid II dinilai malah akan menimbulkan moral hazard di kalangan dunia usaha. Mereka akan berpikir, setelah jildi I, jilid II muncul, maka nanti akan ada jilid-jilid berikutnya dari pengampunan pajak.

"Justru tax amnesty jilid II ini menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk terus melakukan penghindaran pajak. Kalau ada yang janji pasca-tax amnesty akan terjadi konsistensi kenaikan rasio pajak, faktanya tidak demikian," paparnya.

Sementara, karena ada klausul detail dalam Pasal 5 ayat 7 bahwa investasi di sektor pengolahan SDA akan mendapat denda lebih rendah daripada non-SDA, maka akan ada banjir investasi di pengolahan barang tambang. Jadi ada sektor-sektor tertentu yang diuntungkan dengan kebijakan tax amnesty jilid II.

"Siapa yang diuntungkan dengan TA (tax amnesty)? Dilihat dari sektornya adalah pengolahan SDA, misalnya mau masuk ke smelter nikel diuntungkan sekali dengan TA jilid II. Kemudian sektor kedua yang berkaitan dengan lembaga keuangan yang mendapat fee dari penerbitan SBN. Karena investasinya didorong beli SBN pemerintah, maka pasar surat utang jadi menarik," bebernya.

Sementara secara tarif pajak atau tebusan memang lebih tinggi dibandingkan tax amnesty jilid I, tapi tidak signifikan. "Artinya, pengemplang pajak tetap akan manfaatkan tax amnesty jilid II ini karena biaya pengampunannya masih dianggap rendah. Tax amnesty jilid II merupakan sebuah langkah mundur dalam peningkatan kepatuhan pajak." tandasnya.

Berikut perbandingan tarif tax amnesty
Tax amnesty Jilid I

Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun:
⦁ Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 2%.
⦁ Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
⦁ 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.

Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri:
⦁ Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 4%.
⦁ Bulan keempat hingga 31 Desember 2016,tarif: 6%.
⦁ 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 10%.

Baca juga: Breaking News: Dirut Transjakarta Sardjono Jhony Meninggal Dunia

Tax amnesty jilid II:
⦁ Harta yang berada di dalam negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%.
⦁ Harta yang berada di dalam negeri tidak di investasikan ke SDA atau SBN : 8%.
⦁ Harta yang berada di luar negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%.
⦁ Harta yang berada di dalam negeri tidak diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 8%.
⦁ Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri: 11%.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Warga Moskow Sudah Merasakan...
Warga Moskow Sudah Merasakan Perang Ukraina di Depan Halaman Rumah
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
Berita Terkini
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa Selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved