Tunjangan Kantor untuk Karyawan Akan Dipajaki, Ekonom: Sudah Seharusnya

Jum'at, 05 November 2021 - 20:08 WIB
loading...
Tunjangan Kantor untuk...
Pengenaan pajak terhadap fasilitas perusahaan seperti tunjangan rumah dan mobil yang diberikan kepada karyawan hingga tingkat direksi akan dilakukan mulai 2022. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengenaan pajak terhadap fasilitas perusahaan seperti tunjangan rumah dan kendaraan yang diberikan kepada karyawan hingga tingkat direksi akan dilakukan mulai tahun depan sesuai dengan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) .

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, pengenaan pajak atas tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan memang sudah seharusnya dilakukan.

"Ini sebenarnya bukan masalah nilai pajaknya, ini Lebih terkait konsepsi pajak, penerimaan manfaat atau nilai suatu barang hendaknya dikenakan pajak. Jadi, hadiah hibah fasilitas perusahaan seharusnya dikenakan pajak," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (5/11/2021).

Baca juga: HPP Disahkan, Pemerintah Diminta Tak Pilih Kasih Pengenaan Pajak

Dia menjelaskan, karyawan yang mendapat fasilitas-fasilitas tersebut pada umumnya bukanlah karyawan rendahan, sehingga penetapan pajak ini sudah tepat untuk dilakukan.

"Yang mendapatkan penghasilan natura itu umumnya bukan karyawan rendah. Misalnya yang mendapatkan fasilitas rumah dinas itu setahu saya para pejabat," tuturnya.

Dalam pelaksaanaannya, menurut Piter, tinggal dikembalikan kepada para perusahaan. Artinya, mungkin pajak bisa ditanggung oleh perusahaan atau dapat dibayarkan oleh pegawainya.

Namun, yang perlu dicatat menurutnya adalah pajak itu nilainya jika dibandingkan manfaat yang diterima. "Misal apakah kita akan menolak menerima fasilitas rumah dari perusahaan karena ada pajaknya?" sambungnya.

Baca juga: India Rela Pangkas Pajak Agar Harga BBM Terjangkau

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pengenaan pajak terhadap barang-barang tersebut yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan tujuan keadlian.

"Oleh sebab itulah, melalui UU HPP, natura tertentu yang umumnya menjadi fasilitas yang diterima oleh karyawan dengan jabatan tertentu akan disasar melalui fringe benefit tax (FBT). Tujuannya untuk mendukung keadilan," sambungnya.

Bawono mengatakan saat FBT sudah banyak diterapkan di beberapa negara lain bahkan menjadi sesuatu yang lumrah. Hal tersebut supaya terdapat perlakuan setara antara tambahan kemampuan ekonomis yang berupa gaji/upah dengan yang berupa natura.

"Saya melihat ketentuan ini lebih berorientasi bagi keadilan dan bukan penerimaan. Melalui UU HPP, atas natura tersebut menjadi objek pajak (taxable income) bagi pihak yang menerima. Sedangkan, dari sisi pemberi natura/perusahaan atas natura tersebut bisa menjadi biaya pengurang penghasilan (deductible)," pungkasnya.

Baca juga: Krisdayanti Umbar Gaji dan Tunjangan Dewan, Formappi: Tak Sebanding dengan Kinerjanya

Sebagai catatan, kebijakan ini merupakan implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang antara lain merevisi sejumlah pasal terkait objek pajak di Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)

Pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh terdapat perubahan terkait natura dan/atau kenikmatan, yang sebelumnya bukan objek pajak menjadi objek pajak bagi penerimanya.

Sebelumnya, penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan yang dikategorikan penghasilan kena pajak meliputi gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya. Mulai tahun 2022 ditambah dengan natura dan/atau fasilitas yang diberikan kepada perusahaan seperti rumah dinas maupun kendaraan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved