Dukung Anies, KSPI Sebut Kenaikan UMP Versi Kemnaker Lebih Murah dari Bayar Toilet Umum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1%. Kenaikan UMP versi Anies lebih tinggi dibandingkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) lebih murah dibandingkan tarif toilet umum mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pertimbangan (Anies) ini soal keadilan. Di mana sebelumnya kenaikan UMP DKI Jakarta perhari setengah dari biaya toilet umum," kata Ketua KSPI Said Iqbal saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (21/12/2021).
Sebagaimana diketahui, jika mengacu pada UU Cipta Kerja kenaikan UMP hanya 0,85%. Adapun kenaikan UMP DKI Jakarta lebih besar, yakni sebesar 5,1%.
Menurut dia kenaikan UMP DKI Jakarta dipastikan akan menguntungkan pengusaha. Pasalnya, akan mendorong peningkatan daya beli masayarakat yang sebagian besar didorong aktivitas pekerja atau buruh.
"Keputusan Anies murni dilandasi pertimbangan keputusan MK No. 7 dikaitkan PP No. 36/2021 dan juga didasari pertimbangan ekonomi bahwa setiap kenaikan upah minimum 5% akan meningkatkan daya beli Rp180 triliun," jelasnya.
Ia pun menegaskan, penolakan pengusaha atau Apindo terhadap kenaikan UMP di Jakarta tidak masuk akal yang dikaitkan mencari simpati Pilpres 2024. "Justru Apindo yang sedang bermain politik. Menyerang Anies dengan stigma bermain politik yang dikaitkan dengan Pilpres," tandas dia.
"Pertimbangan (Anies) ini soal keadilan. Di mana sebelumnya kenaikan UMP DKI Jakarta perhari setengah dari biaya toilet umum," kata Ketua KSPI Said Iqbal saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (21/12/2021).
Sebagaimana diketahui, jika mengacu pada UU Cipta Kerja kenaikan UMP hanya 0,85%. Adapun kenaikan UMP DKI Jakarta lebih besar, yakni sebesar 5,1%.
Menurut dia kenaikan UMP DKI Jakarta dipastikan akan menguntungkan pengusaha. Pasalnya, akan mendorong peningkatan daya beli masayarakat yang sebagian besar didorong aktivitas pekerja atau buruh.
"Keputusan Anies murni dilandasi pertimbangan keputusan MK No. 7 dikaitkan PP No. 36/2021 dan juga didasari pertimbangan ekonomi bahwa setiap kenaikan upah minimum 5% akan meningkatkan daya beli Rp180 triliun," jelasnya.
Ia pun menegaskan, penolakan pengusaha atau Apindo terhadap kenaikan UMP di Jakarta tidak masuk akal yang dikaitkan mencari simpati Pilpres 2024. "Justru Apindo yang sedang bermain politik. Menyerang Anies dengan stigma bermain politik yang dikaitkan dengan Pilpres," tandas dia.
(nng)