Penerapan Pajak Netflix Cs Diminta Dilakukan Bertahap

Rabu, 10 Juni 2020 - 19:52 WIB
loading...
Penerapan Pajak Netflix...
Penerapan pajak produk digital diminta dilakukan secara bertahap, mengingat Indonesia saat ini masih di posisi sebagai negara konsumen. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penerapan pajak produk digital diminta dilakukan secara bertahap, mengingat Indonesia saat ini masih di posisi sebagai negara konsumen. Seperti diketahui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri akan diterapkan per 1 Juli 2020.

( )

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 tentang pemberlakuan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang melewati perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDIP Indah Kurnia menyarankan, agar PMK tersebut diberlakukan secara bertahap.

"Mengenai pajak digitalisasi ekonomi ini, saya berada di posisi yang diantara bagaimana kita merasakan betul beban dari pemerintah akibat pandemi Covid-19. Namun, kita harus bisa melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada para petugas pajak dan konsumen agar mereka bisa menerima PMK 48 dengan penuh kesadaran dan tidak menimbulkan gejolak," ujar Indah dalam Diskusi Online "Meneropong Pajak Digital Pasca Pandemi" di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Berbicara tentang kegiatan digital, negara Indonesia saat ini masih di posisi sebagai negara konsumen. Masyarakat banyak menggunakan platform online seperti Zoom, dan di saat pandemi seperti ini, digital platform hiburan seperti Spotify, Netflix, Facebook, dan yang lainnya sangat membantu para pengguna untuk mengisi waktu mereka.

"Implementasi PMK 48 saya sarankan bisa bertahap, untuk platform yang bersifat produktif, jangan disentuh dulu. Tapi platform entertainment, atau yang bersifat konsumtif bisa disentuh terlebih dahulu, sehingga para konsumen bisa mengenal pemberian pajak 10% yang tidak ada mekanisme pengkreditan pajak masukan," ungkap Indah.

Ia mengatakan, pemberlakuan pajak ini berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lainnya. "Misalnya, PPN Pembangunan sebesar 2%. Orang yang membangun bangunan itu harus bayar 2%, karena dia dianggap sudah belanja semen, batu bata, dan kebutuhan lainnya dalam proses pembangunan, sehingga dia hanya kena 2%, itu bedanya," tambah Indah.

Menurutnya dalam hal ini, pemerintah juga harus terus melakukan pendekatan secara kontinyu, bukan hanya kepada perusahaan penyedia layanan platform digital, tapi juga ke negara asal perusahaan tersebut.

"Jadi jatuhnya government to government, bukan government to business lagi. Nantinya akan mengarah ke perdagangan internasional dengan mutual benefit antar negara yang bertransaksi. Kedepannya, kita harus punya pola pikir bahwa kita adalah negara produsen," imbuhnya.

Diharapkan olehnya pada saat pandemi Covid-19 ini, semua kebijakan yang diluncurkan pemerintah adalah kebijakan yang tidak kontraproduktif dengan upaya menjaga kebersamaan.

"Kebijakan-kebijakan itu juga harus membangun confidence dan trust antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Namanya pungutan, pasti psikologis masyarakat akan terganggu. Namun perlu diingat, bahwa kita harus terus berupaya agar produsen tetap produksi, konsumen tetap mengonsumsi secara bijak, dan ekonomi bisa bergerak dengan baik," tutur Indah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
Tarif dan Ketentuan...
Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
GP Ansor Dorong Pemerintah...
GP Ansor Dorong Pemerintah Bentuk Badan Penerimaan Negara
Awal Tahun, Sri Mulyani...
Awal Tahun, Sri Mulyani Umumkan APBN Sudah Tekor Rp31,2 Triliun
Rekomendasi
Rakyat Gaza Terus Dibantai,...
Rakyat Gaza Terus Dibantai, Serikat Pengemudi Daring Bela Palestina
Trump Unggah Video Serangan...
Trump Unggah Video Serangan AS di Yaman, Kerumunan Orang Desa Dibom Jadi Kawah Besar
Naik Peringkat di Ranking...
Naik Peringkat di Ranking FIFA, Timnas Futsal Indonesia Raih Sejarah
Berita Terkini
Indonesia Kena Tarif...
Indonesia Kena Tarif Impor 32% dari Trump, JK: Efeknya Cuma 10%
27 menit yang lalu
Soal Kebijakan Tarif...
Soal Kebijakan Tarif Trump, JK: Ini Tekanan untuk Negosiasi
1 jam yang lalu
JK: Pengusaha Tidak...
JK: Pengusaha Tidak Perlu Dibantu Asal Jangan Diganggu
1 jam yang lalu
Sidak ke SPBU, Gubernur...
Sidak ke SPBU, Gubernur Kaltim Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar
1 jam yang lalu
JK: Dampak Tarif Trump...
JK: Dampak Tarif Trump ke Indonesia Tak Sebesar Negara Lain
2 jam yang lalu
JK Beberkan Dampak Tarif...
JK Beberkan Dampak Tarif Trump terhadap Ekonomi Indonesia
2 jam yang lalu
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved