Penerapan Pajak Netflix Cs Diminta Dilakukan Bertahap

Rabu, 10 Juni 2020 - 19:52 WIB
loading...
Penerapan Pajak Netflix...
Penerapan pajak produk digital diminta dilakukan secara bertahap, mengingat Indonesia saat ini masih di posisi sebagai negara konsumen. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penerapan pajak produk digital diminta dilakukan secara bertahap, mengingat Indonesia saat ini masih di posisi sebagai negara konsumen. Seperti diketahui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri akan diterapkan per 1 Juli 2020.

(Baca Juga: Pengenaan Pajak Digital 10% Bisa Bantu Penerimaan Pemerintah )

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 tentang pemberlakuan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang melewati perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDIP Indah Kurnia menyarankan, agar PMK tersebut diberlakukan secara bertahap.

"Mengenai pajak digitalisasi ekonomi ini, saya berada di posisi yang diantara bagaimana kita merasakan betul beban dari pemerintah akibat pandemi Covid-19. Namun, kita harus bisa melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada para petugas pajak dan konsumen agar mereka bisa menerima PMK 48 dengan penuh kesadaran dan tidak menimbulkan gejolak," ujar Indah dalam Diskusi Online "Meneropong Pajak Digital Pasca Pandemi" di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Berbicara tentang kegiatan digital, negara Indonesia saat ini masih di posisi sebagai negara konsumen. Masyarakat banyak menggunakan platform online seperti Zoom, dan di saat pandemi seperti ini, digital platform hiburan seperti Spotify, Netflix, Facebook, dan yang lainnya sangat membantu para pengguna untuk mengisi waktu mereka.

"Implementasi PMK 48 saya sarankan bisa bertahap, untuk platform yang bersifat produktif, jangan disentuh dulu. Tapi platform entertainment, atau yang bersifat konsumtif bisa disentuh terlebih dahulu, sehingga para konsumen bisa mengenal pemberian pajak 10% yang tidak ada mekanisme pengkreditan pajak masukan," ungkap Indah.

Ia mengatakan, pemberlakuan pajak ini berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lainnya. "Misalnya, PPN Pembangunan sebesar 2%. Orang yang membangun bangunan itu harus bayar 2%, karena dia dianggap sudah belanja semen, batu bata, dan kebutuhan lainnya dalam proses pembangunan, sehingga dia hanya kena 2%, itu bedanya," tambah Indah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Purbaya Incar Windfall...
Purbaya Incar Windfall Tax dari Nikel dan Bea Keluar Batu Bara
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Berita Terkini
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved