Penerapan Pajak Netflix Cs Diminta Dilakukan Bertahap

Rabu, 10 Juni 2020 - 19:52 WIB
loading...
Penerapan Pajak Netflix...
Penerapan pajak produk digital diminta dilakukan secara bertahap, mengingat Indonesia saat ini masih di posisi sebagai negara konsumen. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penerapan pajak produk digital diminta dilakukan secara bertahap, mengingat Indonesia saat ini masih di posisi sebagai negara konsumen. Seperti diketahui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri akan diterapkan per 1 Juli 2020.

(Baca Juga: Pengenaan Pajak Digital 10% Bisa Bantu Penerimaan Pemerintah )

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 tentang pemberlakuan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang melewati perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDIP Indah Kurnia menyarankan, agar PMK tersebut diberlakukan secara bertahap.

"Mengenai pajak digitalisasi ekonomi ini, saya berada di posisi yang diantara bagaimana kita merasakan betul beban dari pemerintah akibat pandemi Covid-19. Namun, kita harus bisa melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada para petugas pajak dan konsumen agar mereka bisa menerima PMK 48 dengan penuh kesadaran dan tidak menimbulkan gejolak," ujar Indah dalam Diskusi Online "Meneropong Pajak Digital Pasca Pandemi" di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Berbicara tentang kegiatan digital, negara Indonesia saat ini masih di posisi sebagai negara konsumen. Masyarakat banyak menggunakan platform online seperti Zoom, dan di saat pandemi seperti ini, digital platform hiburan seperti Spotify, Netflix, Facebook, dan yang lainnya sangat membantu para pengguna untuk mengisi waktu mereka.

"Implementasi PMK 48 saya sarankan bisa bertahap, untuk platform yang bersifat produktif, jangan disentuh dulu. Tapi platform entertainment, atau yang bersifat konsumtif bisa disentuh terlebih dahulu, sehingga para konsumen bisa mengenal pemberian pajak 10% yang tidak ada mekanisme pengkreditan pajak masukan," ungkap Indah.

Ia mengatakan, pemberlakuan pajak ini berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lainnya. "Misalnya, PPN Pembangunan sebesar 2%. Orang yang membangun bangunan itu harus bayar 2%, karena dia dianggap sudah belanja semen, batu bata, dan kebutuhan lainnya dalam proses pembangunan, sehingga dia hanya kena 2%, itu bedanya," tambah Indah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Rekomendasi
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Nathalie Holscher Siap...
Nathalie Holscher Siap Menikah dengan Arpat, Akad Nikah Digelar Besok
Zelensky Ditekan untuk...
Zelensky Ditekan untuk Pecat Jenderal Tertinggi Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia
Berita Terkini
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved