Kebijakan Rokok Elektrik Jangan Berhenti pada Urusan Cukai

Jum'at, 25 Maret 2022 - 07:45 WIB
loading...
A A A
Mereka yang ingin berhenti tapi gagal inilah yang menjadi pangsa pasar rokok elektrik, karena mampu memberikan alternatif baru. Produk Rokok elektrik atau RE dan HPTL (hasil produk tembakau lain) merupakan inovasi dari produk tembakau dan memiliki berbagai jenis serta karakteristik yang berbeda-beda sehingga membutuhkan perhatian dan pengaturan yang spesifik.

Bersamaan dengan keluarnya PMK 193/2021, yang memisahkan pengaturan cukai rokok dengan RE-HPTL, Appinindo juga mengapresiasi sistem cukai yang sebelumnya ad valorem diganti menjadi sistem spesifik sehingga menjadi positif baik bagi industri terkait pengenaan cukai.

“Alasan inilah yang menjadi dasar terbentuknya Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia atau yang kerap dikenal sebagai APPNINDO,” jelas Roy Lefran.

Menurut Roy Lefrans, Appinindo merupakan himpunan para pelaku industri penghantar nikotin elektronik atau yang lebih dikenal pula sebagai produk tembakau alternatif (PTA) di Indonesia. Kegiatan utama Appinindo adalah mendorong pemangku kepentingan dalam perumusan kebijakan terkait PTA, utamanya vape dan produk tembakau dipanaskan secara lebih komprehensif dan berbasiskan riset.



Selain Roy Lefrans yang didaulat menjadi ketua umum, pengurus inti Appinindo adalah Teguh B. Ariwibowo yang didaulat sebagai sekjen dan pengawas, lalu Feranti yang dipercaya menjadi bendahara umum organisasi.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)