KPPU Geram Perusahaan Minyak Goreng Terus Mangkir untuk Diselidiki, Takut?

Jum'at, 22 April 2022 - 10:43 WIB
loading...
KPPU Geram Perusahaan Minyak Goreng Terus Mangkir untuk Diselidiki, Takut?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) geram dengan perusahaan-perusahaan yang mangkir dalam panggilan penyelidikan, ini daftarnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) geram dengan perusahaan-perusahaan yang mangkir dalam panggilan penyelidikan. Padahal jika perusahaan yang ditunjuk dapat kooperatif, persoalan minyak goreng bisa segera mendapat titik terang.

Sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, hingga hari ini KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.



Pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.

Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean menerangkan, bahwa dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.

Sementara itu produsen yang tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Ketiganya dijadwal bakal kembali diperiksa minggu depan.

"Namun PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan," kata Gopprera dikutip lewat keterangan resmi, Jumat (22/4/2022).

Lanjutnya, beberapa produsen lain yang turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP. Di samping itu, Gopprera bilang, KPPU juga telah melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan.

"Perusahaan tersebut yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen)," urainya.

Gopprera menegaskan, jika para pihak tidak kooperatif dalam panggilan KPPU hingga 3 kali, maka penolakan tersebut akan diperiksa dan untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6664 seconds (0.1#10.140)