Jalan Panjang Sulitnya Menjinakkan Harga Minyak Goreng di Negeri Sawit

Sabtu, 23 April 2022 - 17:49 WIB
loading...
A A A
Dengan kebijakan itu Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng per 1 Februari 2022 ditetapkan serentak, yakni minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Selama kebijakan ini berjalan, nyatanya tak berjalan mulus. Minyak goreng jadi langka di pasaran. Padahal tujuan dari kebijakan ini, masyarakt bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah dan harga terjangkau.

Dugaan penyeludupan perlahan mulai tercium. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuding ada praktif mafia yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Kemudian, tanggal 15 Maret 2022, pemerintah menetapkan kebijakan baru yakni menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14.000 per liter dan menyerahkan harga minyak goreng kemasan ke harga keekonomiannya atau sesuai mekanisme pasar demi menjamin ketersediaan minyak goreng.

Tapi, tak lama setelah kebijakan diambil, harga minyak goreng kemasan meroket menjadi Rp25.000 per liter. Sementara itu minyak goreng curah yang HET nya ditetapkan Rp14.000 per liter juga tidak merata ada di pasaran. Di pasar-pasar harganya masih ditemui di atas Rp 20.000 per liter.

Masyarakat pun mengeluhkan harga minyak goreng yang selangit itu. Karena situasi ekonomi yang tengah terpuruk, barang-barang komoditas harganya naik di tambah harga minyak goreng tak lekas turun.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng. Besaran BLT yang diberikan 100 ribu per bulan selama 3 bulan terhitung April, Mei, Juni 2022.

BLT digelontorkan sekaligus pada April sebanyak Rp300 ribu. BLT tersebut diberikan ke 20,5 juta keluarga miskin penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai, dan Program Keluarga Harapan. Bantuan juga diberikan ke 2,5 juta pedagang gorengan.

Seiring waktu berjalan, pihak-pihak berwajib terus mengusut oknum-oknum yang menjadi biang kerok masalah minyak goreng. Terbaru, pada 19 April 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dirjen perdagangan luar negeri kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

Selain Wisnu, juga ditetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Melihat kondisi negara yang masih kusut perihal minyak goreng, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk turun tangan mengambil alih menentukan kebijakan. Adapun kebijakan tersebut melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4).

Adapun dasar dari keputusan Jokowi ini agar ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran. Jokowi juga memastikan akan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3874 seconds (0.1#10.140)