Tolak Hasil Voting, Segini Piutang 2 Perusahaan Amerika di Garuda Indonesia

Senin, 20 Juni 2022 - 20:19 WIB
loading...
Tolak Hasil Voting, Segini Piutang 2 Perusahaan Amerika di Garuda Indonesia
Pengumuman PKPU Garuda Indonesia ditunda hingga Senin pekan depan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua perusahaan penyewa pesawat atau lessor asal Amerika Serikat (AS) mengajukan surat keberatan kepada Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk .

Keberatan itu terkait metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).

Menyusul keberatan tersebut, sidang dan pengumuman PKPU Garuda Indonesia ditunda hingga Senin pekan depan.

Adapun kedua lessor tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.



Berdasarkan informasi, nilai piutang kedua perusahaan hanya sebesar Rp2 triliun. Nilai ini terbilang kecil dibandingkan nilai keseluruhan piutang lessor yang secara mayoritas menyetujui proposal perdamaian emiten berkode saham GIAA ini.

Adapun nilai piutang 123 lessor global yang telah diverifikasi Tim Pengurus PKPU mencapai Rp104 triliun. Jumlah ini termasuk piutang milik Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

"Tidak terlalu besar dibandingkan keseluruhan Daftar Piutang Tetap (DPT), tapi kami juga menghormati hak masing-masing hak kreditur," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, saat ditemui di gedung PN Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).



Irfan menjelaskan, seyogyanya kesepahaman bersama bahwa DPT yang sudah diputuskan bersifat final. Hanya saja, kedua produsen pesawat global ini masih mengajukan keberatan atas DPT yang ditetapkan Tim Pengurus PKPU.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5072 seconds (0.1#10.140)