OJK Nilai HKI Berpotensi Besar Tumbuhkan Perekonomian Nasional sehingga Layak menjadi Obyek Jaminan Utang
Kamis, 01 September 2022 - 17:29 WIB
loading...
Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menegaskan dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan.
A
A
A
JAKARTA - Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang memperbolehkan lembaga bank maupun nonbank menjadikan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan utang mendapat sambutan antusias masyarakat, terutama pelaku ekonomi kreatif.
PP yang ditandatangani Presiden Djoko Widodo pada 12 Juli 2022 ini dinilai sebagai harapan cerah bagi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank untuk memajukan usahanya. Kebijakan ini dinilai bank juga sebagai peluang alternatif untuk memperluas pangsa pasar.
Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi yang cukup besar untuk digali yang dapat berkontribusi besar untuk perekonomian nasional.
Sehingga OJK memastikan pihaknya mendukung secara penuh implementasi HKI sebagai salah satu objek jaminan utang. Namun tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.
Dalam Webinar yang digelar hari ini, Kamis (1/9/2022), Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menegaskan dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan. “Namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, “ tegasnya.
Webinar yang bertajuk Prospek Hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang juga dihadiri sejumlah narasumber diantaranya Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnelies, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nisa Niscaya, Guru Besar Fakultas Hukum Unair Pof. Dr. Rahmi Jened SH.MH dan Analis Hukum Ahli Madya Dirjen KI Kemenhukham Rikson Sitorus.
PP yang ditandatangani Presiden Djoko Widodo pada 12 Juli 2022 ini dinilai sebagai harapan cerah bagi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank untuk memajukan usahanya. Kebijakan ini dinilai bank juga sebagai peluang alternatif untuk memperluas pangsa pasar.
Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi yang cukup besar untuk digali yang dapat berkontribusi besar untuk perekonomian nasional.
Sehingga OJK memastikan pihaknya mendukung secara penuh implementasi HKI sebagai salah satu objek jaminan utang. Namun tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.
Dalam Webinar yang digelar hari ini, Kamis (1/9/2022), Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menegaskan dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan. “Namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, “ tegasnya.
Webinar yang bertajuk Prospek Hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang juga dihadiri sejumlah narasumber diantaranya Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnelies, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nisa Niscaya, Guru Besar Fakultas Hukum Unair Pof. Dr. Rahmi Jened SH.MH dan Analis Hukum Ahli Madya Dirjen KI Kemenhukham Rikson Sitorus.
Lihat Juga :