Permentan No 01/2018 Masih Relevan dan Lindungi TBS Petani
Minggu, 04 September 2022 - 21:39 WIB
loading...
Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) pekebun dipersoalkan sejumlah pihak. Sebagian petani sawit minta Permentan 01 Tahun 2018 direvisi.
A
A
A
JAKARTA - Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) pekebun dipersoalkan sejumlah pihak. Sebagian petani sawit minta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun ini direvisi.
Namun sebagian petani sawit lainnya menegaskan bahwa aturan tersebut sudah cukup ideal karena keberadaannya melindungi TBS petani. “Kami selama ini nyaman dengan adanya Permentan 01/2018 ini,” kata Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Setiyono ketika dihubungi Sabtu (3/9/2022).
Menurut Setiyono, kalaupun Permentan tersebut direvisi tidak akan bisa mengakomodir petani swadaya. Sebab Permentan tersebut memang mengatur soal kemitraan antara petani dengan perusahaan.
(Baca juga:Gapki Ungkap Biang Keladi Anjloknya Harga TBS Sawit)
Jika petani swadaya ingin diakomodir dalam Permentan 01/2018, kata Setiyono, mereka harus bermitra dan membentuk lembaga terlebih dahulu.
“Yang bisa masuk dalam Permentan 01/2018 itu kan harus bermitra dan berlembaga. Kalau tidak bermitra dan berlembaga, bagaimana caranya menetapkan harganya?. Tapi kalau petani swadaya tidak mau bermitra ya (pemerintah) harus bikin aturan tersendiri,” kata Setiyono.
Namun kalau Permentan No 01/2018 ini akan direvisi, harus ditelaah sebaik mungkin. “Jangan sampai menyelesaikan satu masalah, tapi menimbulkan masalah lain. Permentan 01/2018 itu semangatnya memang kemitraan, bukan untuk (petani) swadaya,” katanya.
Namun sebagian petani sawit lainnya menegaskan bahwa aturan tersebut sudah cukup ideal karena keberadaannya melindungi TBS petani. “Kami selama ini nyaman dengan adanya Permentan 01/2018 ini,” kata Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Setiyono ketika dihubungi Sabtu (3/9/2022).
Menurut Setiyono, kalaupun Permentan tersebut direvisi tidak akan bisa mengakomodir petani swadaya. Sebab Permentan tersebut memang mengatur soal kemitraan antara petani dengan perusahaan.
(Baca juga:Gapki Ungkap Biang Keladi Anjloknya Harga TBS Sawit)
Jika petani swadaya ingin diakomodir dalam Permentan 01/2018, kata Setiyono, mereka harus bermitra dan membentuk lembaga terlebih dahulu.
“Yang bisa masuk dalam Permentan 01/2018 itu kan harus bermitra dan berlembaga. Kalau tidak bermitra dan berlembaga, bagaimana caranya menetapkan harganya?. Tapi kalau petani swadaya tidak mau bermitra ya (pemerintah) harus bikin aturan tersendiri,” kata Setiyono.
Namun kalau Permentan No 01/2018 ini akan direvisi, harus ditelaah sebaik mungkin. “Jangan sampai menyelesaikan satu masalah, tapi menimbulkan masalah lain. Permentan 01/2018 itu semangatnya memang kemitraan, bukan untuk (petani) swadaya,” katanya.
Lihat Juga :