Berapa Persen Besaran Pajak Penghasilan Perorangan di China? Simak Penjelasannya!

Rabu, 07 September 2022 - 13:56 WIB
loading...
Berapa Persen Besaran Pajak Penghasilan Perorangan di China? Simak Penjelasannya!
China merupakan salah satu negara maju dikawasan Asia Timur. Foto DOK AFP
A A A
JAKARTA - China merupakan salah satu negara maju dikawasan Asia Timur. Dikenal sebagai negara terpadat di dunia, Beijing memiliki sistem kebijakan perpajakan yang cukup menarik.

Melihat dari riwayatnya, China telah melakukan reformasi secara bertahap dan meningkatkan sistem pajak penghasilan individu atau Individual Income Tax (IIT) sejak tahun 1980.

Baca juga : Hindari Pajak, China Denda Influencer Terkenal di Medsos

Dikutip dari laman HRone, adapun sistem tersebut adalah memastikan semua pembayar pajak membayarkan bagiannya dengan adil. Di satu sisi, hal ini akan cukup berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial di China sendiri.

Secara umum, penduduk China dikenakan pajak atas pendapatan mereka di seluruh dunia menggunakan sistem tarif pajak progresif. Sedangkan untuk warga asing atau berstatus non-penduduk hanya dikenakan pajak atas penghasilan mereka yang berasal dari China.

Jenis pendapatan pribadi di China dikategorikan menjadi 9 bagian, diantaranya adalah:

-Upah dan Gaji
-Penghasilan dari remunerasi penulis
-Pendapatan dari royalti
-Penghasilan dari remunerasi untuk layanan pribadi
-Pendapatan dari bunga, dividen, dan pembagian keuntungan
-Pendapatan bisnis
-Pendapatan dari pengalihan harta
-Pendapatan dari sewa
-Pendapatan insidental

Bagi penduduk China, khusus kategori upah dan gaji, remunerasi penulis, royalti, dan remunerasi untuk layanan pribadi digabungkan menjadi penghasilan komprehensif dengan tujuan penghitungan pajak agregat setiap tahun.

Sedangkan kategori lainnya dikenakan pajak secara terpisah setiap bulannya atau berdasarkan transaksi. Kemudian, untuk non-penduduk dikenakan pajak secara terpisah dalam 9 kategori tersebut setiap bulan atau berdasarkan transaksi.

Bagi penduduk China, perhitungan pajak penghasilan individu atas penghasilan komprehensif tahunan didasarkan dengan rumus berikut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)