RMU Fasilitasi Puluhan Ribu Hektare Hutan Desa di Kalteng untuk Perhutanan Sosial
loading...
A
A
A
General Field Manager PT Rimba Makmur Utama (RMU) Taryono Darusman mengatakan masyarakat adalah pemeran utama dalam upaya restorasi ekosistem seperti Katingan Mentaya Project (KMP). “Tanpa kemitraan dengan masyarakat, sangat sulit bagi kami untuk melakukan restorasi dan konservasi hutan,” kata Taryono.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong dan mendukung penuh masyarakat di sekeliling area kerja perusahaan untuk melakukan pengelolaan hutan secara lestari melalui program Perhutanan Sosial dari KLHK.
“Selain meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat akan pentingnya ekosistem hutan, kami bersama para mitra yakni Yayasan Karsa, Jogjakarta dan Yayasan Puter Indonesia, Bogor, memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi dari KLHK untuk mengelola Hutan Desa Tampelas ini,” katanya.
(Baca juga:KLHK Siap Wujudkan Ekonomi Hijau Melalui Perhutanan Sosial)
Saat ini, total ada 3 desa di sekeliling wilayah kerja KMP yang telah mengimplementasikan perhutanan desa melalui izin HPHD atas fasilitasi PT RMU dan mitra pendampingnya. “Ketiga desa tersebut yakni Desa Tampelas, Telaga dan Desa Mendawai dengan total lebih dari 10.000 ha hutan,” katanya.
Selain itu, ada 3 desa lain yakni Desa Tewang Kampung, Perigi, dan Tumbang Bulan yang sedang dalam proses perolehan perizinan yang difasilitasi oleh staff PT RMU. Perhutanan sosial dari rencana ketiga desa tersebut total luas hutannya sekitar 14.000 ha.
Menurut Taryono, antusiasme warga untuk mengelola kawasan hutan ini sangat menggembirakan, karena menunjukkan semakin tingginya semangat dan kesadaran warga desa untuk mendapatkan manfaat dari hutan dengan cara yang lestari.
PT RMU siap melakukan fasilitasi terhadap desa-desa lain di sekitar wilayah kerjanya untuk mengimplementasikan perhutanan sosial. “Misalnya dengan membantu pelaksanaan studi banding ke desa yang telah memegang izin pengelolaan, seperti yang baru-baru ini kami lakukan dengan Desa Bapinang Hulu di Kabupaten Kotawaringin Timur yang melakukan kunjungan ke Mendawai,” papar Taryono.
Desa Tampelas, Telaga dan Mendawai adalah 3 dari 35 desa mitra PT RMU yang ikut serta dalam program pemberdayaan masyarakat yang menjadi agenda penting KMP. KMP adalah sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 ha di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
PT RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa di sekitar wilayah konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian, melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang, serta mersetorasi dan menjaga kelestarian hutan.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong dan mendukung penuh masyarakat di sekeliling area kerja perusahaan untuk melakukan pengelolaan hutan secara lestari melalui program Perhutanan Sosial dari KLHK.
“Selain meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat akan pentingnya ekosistem hutan, kami bersama para mitra yakni Yayasan Karsa, Jogjakarta dan Yayasan Puter Indonesia, Bogor, memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi dari KLHK untuk mengelola Hutan Desa Tampelas ini,” katanya.
(Baca juga:KLHK Siap Wujudkan Ekonomi Hijau Melalui Perhutanan Sosial)
Saat ini, total ada 3 desa di sekeliling wilayah kerja KMP yang telah mengimplementasikan perhutanan desa melalui izin HPHD atas fasilitasi PT RMU dan mitra pendampingnya. “Ketiga desa tersebut yakni Desa Tampelas, Telaga dan Desa Mendawai dengan total lebih dari 10.000 ha hutan,” katanya.
Selain itu, ada 3 desa lain yakni Desa Tewang Kampung, Perigi, dan Tumbang Bulan yang sedang dalam proses perolehan perizinan yang difasilitasi oleh staff PT RMU. Perhutanan sosial dari rencana ketiga desa tersebut total luas hutannya sekitar 14.000 ha.
Menurut Taryono, antusiasme warga untuk mengelola kawasan hutan ini sangat menggembirakan, karena menunjukkan semakin tingginya semangat dan kesadaran warga desa untuk mendapatkan manfaat dari hutan dengan cara yang lestari.
PT RMU siap melakukan fasilitasi terhadap desa-desa lain di sekitar wilayah kerjanya untuk mengimplementasikan perhutanan sosial. “Misalnya dengan membantu pelaksanaan studi banding ke desa yang telah memegang izin pengelolaan, seperti yang baru-baru ini kami lakukan dengan Desa Bapinang Hulu di Kabupaten Kotawaringin Timur yang melakukan kunjungan ke Mendawai,” papar Taryono.
Desa Tampelas, Telaga dan Mendawai adalah 3 dari 35 desa mitra PT RMU yang ikut serta dalam program pemberdayaan masyarakat yang menjadi agenda penting KMP. KMP adalah sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 ha di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
PT RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa di sekitar wilayah konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian, melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang, serta mersetorasi dan menjaga kelestarian hutan.