CERI Surati Bareskrim hingga BPKP Terkait Tender TPPI, Ini Kata Pertamina
Rabu, 30 September 2020 - 20:53 WIB
Sebelum melayangkan surat tertanggal 30 September 2020 ini, CERI telah mengirim surat secara resmi melalui media WhatsApp kepada BoD PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) perihal dugaan tersebut. Namun hingga surat kedua dilayangkan, CERI menyatakan pertanyaan-pertanyaan tidak terjawab dengan baik oleh Sekretaris Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional.
"Pembangunan kilang ini merupakan proyek strategis nasional yang digagas oleh Presiden Jokowi sejak tahun 2015. Maka wajib kita kawal bersama dari upaya praktik kongkalikong oleh oknum-oknum yang mungkin ada," ungkap Yusri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).
Ia menambahkan, pihak-pihak terkait bisa memberikan penjelasan secara jujur kepada publik sejauh mana keterlibatan pengawalan oleh tim Bareskrim Polri, tim Jamintel Kejagung dan tim BPKP dalam tim tender yang dibentuk Pertamina untuk melakukan proses tahapan tender pemilihan kontraktor EPC yang diikuti empat konsorsium ini.
Proses tender pembangunan TPPI Tuban ini, kata dia, seharusnya berlangsung sejak 8 April 2020 sampai dengan penyerahan kontrak pada 20 Mei 2020. Namun proses input administrasi semua dokumen administrasi, teknis dan harga yang seharusnya diserahkan pada 12 Mei 2020, menjadi molor hingga 3 Agustus 2020.
Sebagaimana dketahui, proses tender ini meloloskan dua konsorsium ke seleksi tahap selanjutnya, yaitu Hyundai Engineering Co Ltd, dengan PT Rekayasa Industri, Saipem, dan PT Enviromate Technology International ( Jo Hyundai Engineering Co Ltd) serta konsorsium Technip Italy SpA, PT Tripatra Engineers & Construction, PT Technip Indonesia dan Samsung Engineering Co Ltd.
"Konfirmasi soal status keterlibatan pendampingan tim Jamintel Kejagung, tim Bareskrim Polri dan tim BPKP ini menjadi sangat penting harus dijelaskan kepada publik. Hal ini untuk menghapus kecurigaan publik bahwa proses tender itu tidak transparan, tidak adil, tidak akuntabel serta tidak profesional," tutup Yusri.
(Baca Juga: CERI Soroti Kompetensi Bidder Proyek Olefin TPPI di Tuban)
Sebelumnya, diketahui dua konsorsium peserta tender, masing-masing Daelim Industrial CO., Ltd., dan GS Engineering & Construction Corp melayangkan Letter of Complaint (Surat Sanggahan) kepada direktur utama PT Pertamina (Persero) terkait dugaan adanya kecurangan dalam proses tender senilai Rp50 triliun tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Vice President Corporate Communication Holding Pertamina Fajriah Usman menegaskan bahwa proyek kilang olefin ini adalah proyek strategis nasional. Karena itu, tegas dia, pihak yang mengawasi Pertamina pun banyak. "Kami paham dengan atensi dari berbagai pihak untuk hal tersebut, namun kami pastikan bahwa proses berjalan sesuai prosedur dan transparan," tandasnya.
Fajriah menambahkan, semua proses terdokumentasi dengan lengkap, ada notulen, ada komunikasi dan koordinasi ketat dengan para pendamping penegak hukum dan juga institusi pemerintah tersebut.
"Pembangunan kilang ini merupakan proyek strategis nasional yang digagas oleh Presiden Jokowi sejak tahun 2015. Maka wajib kita kawal bersama dari upaya praktik kongkalikong oleh oknum-oknum yang mungkin ada," ungkap Yusri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).
Ia menambahkan, pihak-pihak terkait bisa memberikan penjelasan secara jujur kepada publik sejauh mana keterlibatan pengawalan oleh tim Bareskrim Polri, tim Jamintel Kejagung dan tim BPKP dalam tim tender yang dibentuk Pertamina untuk melakukan proses tahapan tender pemilihan kontraktor EPC yang diikuti empat konsorsium ini.
Proses tender pembangunan TPPI Tuban ini, kata dia, seharusnya berlangsung sejak 8 April 2020 sampai dengan penyerahan kontrak pada 20 Mei 2020. Namun proses input administrasi semua dokumen administrasi, teknis dan harga yang seharusnya diserahkan pada 12 Mei 2020, menjadi molor hingga 3 Agustus 2020.
Sebagaimana dketahui, proses tender ini meloloskan dua konsorsium ke seleksi tahap selanjutnya, yaitu Hyundai Engineering Co Ltd, dengan PT Rekayasa Industri, Saipem, dan PT Enviromate Technology International ( Jo Hyundai Engineering Co Ltd) serta konsorsium Technip Italy SpA, PT Tripatra Engineers & Construction, PT Technip Indonesia dan Samsung Engineering Co Ltd.
"Konfirmasi soal status keterlibatan pendampingan tim Jamintel Kejagung, tim Bareskrim Polri dan tim BPKP ini menjadi sangat penting harus dijelaskan kepada publik. Hal ini untuk menghapus kecurigaan publik bahwa proses tender itu tidak transparan, tidak adil, tidak akuntabel serta tidak profesional," tutup Yusri.
(Baca Juga: CERI Soroti Kompetensi Bidder Proyek Olefin TPPI di Tuban)
Sebelumnya, diketahui dua konsorsium peserta tender, masing-masing Daelim Industrial CO., Ltd., dan GS Engineering & Construction Corp melayangkan Letter of Complaint (Surat Sanggahan) kepada direktur utama PT Pertamina (Persero) terkait dugaan adanya kecurangan dalam proses tender senilai Rp50 triliun tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Vice President Corporate Communication Holding Pertamina Fajriah Usman menegaskan bahwa proyek kilang olefin ini adalah proyek strategis nasional. Karena itu, tegas dia, pihak yang mengawasi Pertamina pun banyak. "Kami paham dengan atensi dari berbagai pihak untuk hal tersebut, namun kami pastikan bahwa proses berjalan sesuai prosedur dan transparan," tandasnya.
Fajriah menambahkan, semua proses terdokumentasi dengan lengkap, ada notulen, ada komunikasi dan koordinasi ketat dengan para pendamping penegak hukum dan juga institusi pemerintah tersebut.
tulis komentar anda