Jangan Andalkan Cukai Tembakau, Pemerintah Perlu Perluas Tax Base dan Tax Ratio
Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:06 WIB
Lebih lanjut Imaninar menjelaskan, saat ini produk industri hasil tembakau (IHT) telah cukup berat dibebani oleh berbagai pajak yang harus ditanggungnya. Pemerintah tidak bisa terus menekan IHT dengan terus menerus menaikkan tarif cukainya.
Karena konsekuensi dari kenaikan cukai yang eksesif dan terus menerus yang dilakukan pemerintah tidak hanya berdampak negatif pada keberlangsungan IHT saja, tapi juga memicu semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kebijakan itu justru dapat menjadi boomerang bagi penerimaan pemerintah berupa hilangnya potensi penerimaan negara.
Karena itu, agar IHT tidak terus menerus menjadi andalan pendapatan negara dari cukai, Imaninar berpendapat, pemerintah perlu meningkatkan tax base. Beberapa di antaranya adalah plastic, soda atau sugar tax.
“Barang kena cukai yang telah diterapkan di beberapa negara lain dapat diadopsi oleh Indonesia untuk dapat menjadi alternatif penerimaan cukai pemerintah selain cukai hasil tembakau atau CHT. Komoditi-komoditi yang dapat dimasukkan ke dalam BKC antara lain baterai, penggunaan freon, makanan dan minuman berkarbonasi, gula, kendaraan bermotor, kartu permainan, peralatan listrik, bahan peledak, parfum, perhiasan, dan masih komoditi lainnya yang dapat dikaji,” sebut Imaninar.
Dijelaskan Imanina, barang kena cukai (BKC) adalah barang-barang yang dibatasi peredaran ataupun konnsuminya (penggunaannya). Hal ini disebabkan menganggu kesehatan maupun dampak eksternalitas negatif seperti kerusakan lingkungan.
“Plastik, soda, dan makanan berpemanis adalah beberapa barang yang dapat dikenai cukai sebagai alterntaif barang kena cukai. Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) tersebut diharapkan mampu menyokong penerimaan cukai, sekaligus penerimaan negara. Kita tidak dapat terus mengandalkan cukai hasil tembakau (CHT) saja untuk mengakselerasi penerimaan negara,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda