NFT Juga Kena Pajak, Begini Aturan Mainnya
Minggu, 16 Januari 2022 - 17:50 WIB
Pasal itu menyebutkan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan tersebut dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Otoritas menjelaskan bahwa mengingat belum adanya peraturan khusus untuk kedua aset digital ini, maka skema pajaknya dihitung sebagai pajak penghasilan mengunakan tarif progresif sesuai pasal 17 UU PPh.
Dalam pasal tersebut, tarif PPh dibagi ke dalam lima bracket yakni:
1.Penghasilan kena pajak sampai Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
2.Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta tarif 15%
3.Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta tarif 25%
4.Penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif 30%
5.Penghasilan di atas Rp 5 miliar tarif 35%
Diterangkan juga, Ditjen Pajak kini mengkaji dan mendalami pengenaan pajak transaksi kripto dan NFT, termasuk mengenai skema pengenaaan pajaknya. Kajian yang lebih komprehensif diperlukan mengingat kedua aset digital ini merupakan hal baru.
Otoritas menjelaskan bahwa mengingat belum adanya peraturan khusus untuk kedua aset digital ini, maka skema pajaknya dihitung sebagai pajak penghasilan mengunakan tarif progresif sesuai pasal 17 UU PPh.
Dalam pasal tersebut, tarif PPh dibagi ke dalam lima bracket yakni:
1.Penghasilan kena pajak sampai Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
2.Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta tarif 15%
3.Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta tarif 25%
4.Penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif 30%
5.Penghasilan di atas Rp 5 miliar tarif 35%
Diterangkan juga, Ditjen Pajak kini mengkaji dan mendalami pengenaan pajak transaksi kripto dan NFT, termasuk mengenai skema pengenaaan pajaknya. Kajian yang lebih komprehensif diperlukan mengingat kedua aset digital ini merupakan hal baru.
tulis komentar anda