SPT Pajak Tahunan Sudah Bisa Dilaporkan, Ini Cara Daftar DJP untuk Lapor SPT Online
Rabu, 30 Maret 2022 - 11:00 WIB
• Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
• Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
• Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
• Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
• Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
• Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
Itulah cara lapor SPT online Pajak Tahunan melalui kanal DJP Online di pajak.go.id. Ayo, jangan menunggu batas akhir pelaporan agar tidak terhambat. Lapor SPT online sangat mempermudah dalam melakukan pelaporan pajak.
CM
Lihat Juga: Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil
• Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
• Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
• Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
• Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
• Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
Itulah cara lapor SPT online Pajak Tahunan melalui kanal DJP Online di pajak.go.id. Ayo, jangan menunggu batas akhir pelaporan agar tidak terhambat. Lapor SPT online sangat mempermudah dalam melakukan pelaporan pajak.
CM
Lihat Juga: Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil
(ars)
tulis komentar anda