SPT Pajak Tahunan Sudah Bisa Dilaporkan, Ini Cara Daftar DJP untuk Lapor SPT Online

Rabu, 30 Maret 2022 - 11:00 WIB
Ditjen Pajak Kemenkeu sudah mulai menerima laporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan tahun pajak 2021. Simak cara lapor SPT online Pajak Tahunan melalui kanal DJP Online di Pajak.go.id
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah mulai menerima laporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan tahun pajak 2021. Simak cara lapor SPT online Pajak Tahunan melalui kanal DJP Online di Pajak.go.id

Kementerian Keuangan mengumumkan wajib pajak sudah dapat melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Terdapat waktu beberapa bulan bagi wajib pajak pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi (OP) adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret, sementara untuk SPT badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau 31 April.

Selain itu, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT untuk paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-9/PMK.03/2018).

Adapun, ketentuan umum dalam pelaporan SPT yakni wajib pajak harus melakukan pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.



Kemudian, wajib pajak juga harus melakukan pengisian SPT dalam bahasa Indonesia, dengan menggunakan huruf latin dan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.

Terakhir, wajib pajak diwajibkan untuk menandatangani SPT dan harus melakukan penyampaian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan. Saat ini, pelaporan dimudahkan dengan adanya e-filing.

Sebagai informasi, SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara lapor SPT online

Dilansir dari Kompas.com, cara lapor SPT Pajak Tahunan dapat dilakukan secara online via DJP Online maupun offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Namun, untuk menghindari antrian disarankan untuk lapor SPT online .

Apalagi saat ini pandemi Covid-19 juga belum berakhir. Lebih aman jika Anda menyampaikan laporan SPT pajak secara online menggunakan DJP Online.

DJP online merupakan aplikasi dan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan masyarakat lapor SPT online dan membayar pajak melalui e-filing dan e-billing pajak.

Untuk bisa menggunakan DJP Online, wajib pajak harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di ponsel atau laman DJP Online. Namun, untuk bisa cara daftar DJP Online , wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filing Identification Number (e-FIN) pajak.

Caranya daftar e-FIN pajak adalah:

• Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.

• Berikan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.

• Klik Mulai Sekarang.

• Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.

• Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.

• Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.

• Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.

• Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More