SPT Pajak Tahunan Sudah Bisa Dilaporkan, Ini Cara Daftar DJP untuk Lapor SPT Online
Rabu, 30 Maret 2022 - 11:00 WIB
• Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
• Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
• Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
• Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
• Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.
Jika e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka bisa mengikuti cara daftar DJP Online sebagai berikut. Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah cara membuat akun DJP Online:
• Kunjungi laman pajak https://pajak.go.id/registrasi lewat browser ponsel atau PC.
• Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
• Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
• Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
• Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
• Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
• Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
• Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.
Jika e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka bisa mengikuti cara daftar DJP Online sebagai berikut. Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah cara membuat akun DJP Online:
• Kunjungi laman pajak https://pajak.go.id/registrasi lewat browser ponsel atau PC.
• Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
• Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
• Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda