Dipatok Rp39.886.009 per Jamaah, Berikut Rincian Biaya Haji 2022

Kamis, 02 Juni 2022 - 13:33 WIB
Setelah adanya kesepakatan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), nilai manfaat, dan dana efisiensi.

Perubahan besaran Bipih disesuaikan sesuai dengan embarkasi keberangkatan haji termurah hingga termahal. Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.



Sementara BPIH digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji, dipergunakan untuk inderect cost dan dikenal biaya subsidi sebesar Rp41.861.835,04 yang meliputi beberapa komponen:

1. Pelayanan Jamaah di Arab Saudi

2. Pelayanan Jamaah di Dalam Negeri

3. Operasional Haji di Arab Saudi,

4. Operasional Haji di Dalam Negeri

5. Dana Cadangan Kurs mata uang (safeguarding)

6. Dana Indirect Cost diambilkan dari return/nilai manfaat investasi Dana Haji dan Dana Efisiensi yang besaranya disesuaikan dengan kebutuhan waktu pelaksanaan untuk tahun 2022 kira-kira sebesar Rp4.228.442.095.519,71 triliun Keppres Nomor 5 Tahun 2022.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More