Larangan Mudik untuk Cegah Sebaran Covid-19 Memukul Sektor Transportasi

Kamis, 30 April 2020 - 07:19 WIB
loading...
A A A
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, dalam tiga bulan terakhir total kerugian maskapai domestik mencapai USD812 juta dan maskapai internasional mencapai USD749 juta. Totalnya sekitar lebih dari USD1,5 miliar atau setara dengan Rp23,3 triliun. "Sebenarnya untuk maskapai ini kerugian sudah dimulai sejak penerbangan dari dan ke China dan Arab dilarang beberapa bulan kemarin," kata Denon.

Dia merincikan, pada empat bandara besar meliputi Jakarta, Bali, Medan, dan Surabaya, terdapat penurunan jumlah penumpang domestik 44% dan 45% penumpang internasional. Penurunan ini disebabkan anjuran pemerintah untuk tetap di rumah mencegah penyebaran virus korona. "Lalu secara nilai pendapatan (revenue) maskapai jika dibandingkan dengan tahun 2018, terdapat penurunan yang cukup tajam. Per Februari 2020, jika dibandingkan dengan Februari 2018, revenue turun 9%. Lalu Maret, turun 18% dan April turun 30%," bebernya.

Kegiatan maskapai juga menurun 25% akibat pandemi ini. Sebenarnya, pada awal masuknya korona ke Indonesia pihak maskapai masih yakin dapat memaksimalkan potensi domestik. Ternyata, penerbangan domestik sama terpukulnya. Dia menambahkan, ada biaya parkir pesawat yang tidak beroperasi menambah beban maskapai. Imbasnya, karyawan maskapai harus dirumahkan, meskipun belum sampai ke tahap PHK. "Diharapkan penanganan Covid-19 bisa tepat agar kegiatan maskapai yang mendukung wisatawan bisa kembali seperti semula," paparnya.

Namun, Ketua INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini banyak pengaturan yang coba diterapkan pemerintah. Karena itu, semua pihak, terutama maskapai, diminta bersabar untuk tidak mengoperasikan penerbangan rute domestik sebagaimana larangan pemerintah. “Saya kira kita harus bersabar semua, karena Kemenhub bersama BNPB sedang membuat formulasi yang tepat bagaimana Permenhub bisa jalan dengan pengecualian-pengecualian dalam rangka menjaga industri ini bertahan,” ujarnya.

Utang Jatuh Tempo Garuda

Maskapai nasional Garuda Indonesia juga punya masalah yang cukup besar. PT Garuda Indonesia (Persero) meminta bantuan keuangan dan relaksasi kebijakan dari pemerintah untuk bertahan. Pasalnya, saat ini perseroan dihadapkan pada utang yang akan jatuh tempo bulan Juni mendatang. "Kami (butuh) relaksasi keuangan, ini punya sedikit masalah, Juni ini jatuh tempo USD500 juta sehingga kami membutuhkan bantuan keuangan dan relaksasi," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta kemarin.

Selain itu, kata Irfan, pihaknya kini juga tengah melakukan negosiasi leasing pesawat terbang yang menjadi beban keuangan. Salah satunya negosiasi pesawat Boeing 777 yang saat ini pembayarannya mencapai USD1,6 juta. "Kami sudah coba negosiasikan dari lama, bahwa ini sudah terlalu mahal. Hari ini kami punya kesempatan yang sangat bagus untuk negosiasi karena harga pasar hanya USD800.000 per bulan. Kami punya 10 unit, jadi basically bayar dua kali lipat dari harga market," paparnya.

Perseroan juga telah melakukan efisiensi dengan memotong gaji dan tunjangan direksi, komisaris, hingga pegawai. "Kami juga restructuring mencari rute jadwal yang lebih bagus, menghentikan rute-rute merugikan," tambah Irfan.

Beda dengan itu, maskapai Lion Air menyatakan masih tetap beroperasi normal dengan batas-batas protokol kesehatan yang ketat. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, Lion Air menyatakan tetap beroperasi khusus untuk penerbangan domestik di tengah Covid-19.

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri, termasuk kota atau destinasi berstatus PSBB dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah). Bagi “pebisnis dan calon penumpang dengan tujuan pengecualian”, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)