Industri Kertas Sigaret Terancam Gulung Tikar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mengkhawatirkan ditutupnya produsen kertas sigaret pascapengambilalihan perusahaan produsen kertas sigaret di Medan dan dipindahkan oleh investornya untuk berproduksinya di Vietnam. Tindakan ini menurut APKI dapat melemahkan ketahanan industri dalam negeri.
“Tutupnya pabrik memberikan kerugian besar bagi kemajuan industri dalam negeri yaitu peningkatan pengangguran, pengurangan investasi, pengurangan pemakaian sumber daya dalam negeri, dan lonjakan impor kertas sigaret,” ujar Ketua Umum APKI, Aryan Warga Dalam dalam siaran persnya, kemarin.
Di sisi lain, lanjut Aryan, produsen kertas sigaret dalam negeri seringkali mendapatkan hambatan dalam perdagangan ke luar negeri seperti untuk melakukan ekspor ke China dan Vietnam. Hambatan ini berupa adanya peraturan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki wewenang untuk mengatur secara monopoli perdagangan bahan baku untuk produk hasil tembakau di China. Termasuk juga adanya peraturan yang menghambat perdagangan bebas dari Vietnam berupa penerapan kuota impor dengan mengutamakan pasokan bahan baku dari dalam negeri.
Aryan menginformasikan sejak ditutupnya pabrik di Medan tersebut, kapasitas dan utilisasi industri kertas sigaret secara nasional berkurang. “Juga telah terjadi lonjakan impor kertas sigaret sekitar sebesar kurang lebih 43%, yang menyebabkan tergerusnya pangsa pasar kertas sigaret dari produsen dalam negeri,” kata Aryan.
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka keberlangsungan industri hasil tembakau dalam negeri pun akan terancam. Pasalnya, industri hasil tembakau akan sangat bergantung pada impor dan terpapar pada risiko besar seperti fluktuasi kurs rupiah, keharusan menyimpan persediaan bahan baku dalam jumlah yang lebih besar terlebih jika terjadi gangguan logistik global seperti dampak pandemi Covid-19.
Menurut dia, industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor stategis domestik yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Tercatat, industri hasil tembakau mampu memberikan sumbangsih sekitar Rp200 triliun terhadap devisa negara. “Industri ini juga menyerap tenaga kerja bagi sekitar 1 juta jiwa, termasuk bagi industri pendukungnya,” katanya.
Dia menuturkan, dengan kritisnya kondisi industri kertas sigaret dan mengantisipasi dampak buruknya pada industri hasil tembakau yang strategis bagi pemasukan Negara. APKI berupaya mengambil langkah tindak lanjut dengan segera yaitu menghimpun data-data dari anggotanya yang memproduksi kertas sigaret dan menganalisa dampak kerugian atau potensi kerugian ke depannya.
Berdasarkan data tersebut, APKI bermaksud akan mengajukan permohonan perlindungan melalui Kementerian dan Lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
“Kami yakin bahwa instansi terkait akan segera menindaklanjuti dengan segera, terlebih di saat bayang-bayang akan krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi ini telah ada di depan mata. Tekanan yang dialami dari ancaman kerugian atas terjadinya lonjakan impor ini dapat menyebabkan industri kertas sigaret di dalam negeri tidak dapat bertahan lebih lama lagi,” pungkasnya. (Rakhmat Baihaqi)
“Tutupnya pabrik memberikan kerugian besar bagi kemajuan industri dalam negeri yaitu peningkatan pengangguran, pengurangan investasi, pengurangan pemakaian sumber daya dalam negeri, dan lonjakan impor kertas sigaret,” ujar Ketua Umum APKI, Aryan Warga Dalam dalam siaran persnya, kemarin.
Di sisi lain, lanjut Aryan, produsen kertas sigaret dalam negeri seringkali mendapatkan hambatan dalam perdagangan ke luar negeri seperti untuk melakukan ekspor ke China dan Vietnam. Hambatan ini berupa adanya peraturan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki wewenang untuk mengatur secara monopoli perdagangan bahan baku untuk produk hasil tembakau di China. Termasuk juga adanya peraturan yang menghambat perdagangan bebas dari Vietnam berupa penerapan kuota impor dengan mengutamakan pasokan bahan baku dari dalam negeri.
Aryan menginformasikan sejak ditutupnya pabrik di Medan tersebut, kapasitas dan utilisasi industri kertas sigaret secara nasional berkurang. “Juga telah terjadi lonjakan impor kertas sigaret sekitar sebesar kurang lebih 43%, yang menyebabkan tergerusnya pangsa pasar kertas sigaret dari produsen dalam negeri,” kata Aryan.
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka keberlangsungan industri hasil tembakau dalam negeri pun akan terancam. Pasalnya, industri hasil tembakau akan sangat bergantung pada impor dan terpapar pada risiko besar seperti fluktuasi kurs rupiah, keharusan menyimpan persediaan bahan baku dalam jumlah yang lebih besar terlebih jika terjadi gangguan logistik global seperti dampak pandemi Covid-19.
Menurut dia, industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor stategis domestik yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Tercatat, industri hasil tembakau mampu memberikan sumbangsih sekitar Rp200 triliun terhadap devisa negara. “Industri ini juga menyerap tenaga kerja bagi sekitar 1 juta jiwa, termasuk bagi industri pendukungnya,” katanya.
Dia menuturkan, dengan kritisnya kondisi industri kertas sigaret dan mengantisipasi dampak buruknya pada industri hasil tembakau yang strategis bagi pemasukan Negara. APKI berupaya mengambil langkah tindak lanjut dengan segera yaitu menghimpun data-data dari anggotanya yang memproduksi kertas sigaret dan menganalisa dampak kerugian atau potensi kerugian ke depannya.
Berdasarkan data tersebut, APKI bermaksud akan mengajukan permohonan perlindungan melalui Kementerian dan Lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
“Kami yakin bahwa instansi terkait akan segera menindaklanjuti dengan segera, terlebih di saat bayang-bayang akan krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi ini telah ada di depan mata. Tekanan yang dialami dari ancaman kerugian atas terjadinya lonjakan impor ini dapat menyebabkan industri kertas sigaret di dalam negeri tidak dapat bertahan lebih lama lagi,” pungkasnya. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)