Menakar Dampak Ekonomi dari Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
loading...
A
A
A
Di samping itu, ketentuan zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dalam PP 28/2024 juga dinilai Andry akan memukul pelaku usaha ritel yang sebelumnya sudah beroperasi di area tersebut.
“Kebijakan zonasi ini perlu dipertimbangkan ulang untuk menjaga keseimbangan antara aturan kesehatan dan keberlangsungan usaha,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Andry mengungkapkan pentingnya fokus pada empat hal utama untuk keberlanjutan industri ini. Pertama, penerimaan negara; kedua, pengendalian konsumsi; ketiga, perlindungan tenaga kerja; dan keempat, penanganan rokok ilegal.
“Regulasi-regulasi ini seharusnya lebih fokus pada empat hal tersebut agar dampaknya tidak berat sebelah dan dapat tetap menjaga stabilitas ekonomi,” tambahnya.
Di sisi lain, Rancangan Permenkes yang mengatur penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pun kian dipandang bertentangan dengan kedaulatan ekonomi Indonesia dan merupakan ancaman bagi industri hasil tembakau nasional.
Pandangan itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
Ia menjelaskan, penerapan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sejatinya mirip dengan kebijakan yang diterapkan Australia pada 2012. Saat itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang menolak kebijakan tersebut.
“Sekarang kita justru ingin menerapkan apa yang pernah kita lawan. Ini sangat membingungkan,” tuturnya.
Hikmahanto menekankan, bahwa Indonesia, sebagai negara penghasil tembakau, seharusnya tidak mengikuti regulasi yang ditentukan oleh negara lain, terutama yang bersumber dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Pasalnya, kebijakan ini dapat mengganggu pendapatan negara yang berasal dari keseluruhan kegiatan ekonomi mata rantai sektor tembakau, termasuk devisa ekspor.
“Kita adalah negara penghasil tembakau, tetapi justru kebijakan ini bisa membuat produk kita terpinggirkan di pasar internasional,” tambahnya.
“Kebijakan zonasi ini perlu dipertimbangkan ulang untuk menjaga keseimbangan antara aturan kesehatan dan keberlangsungan usaha,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Andry mengungkapkan pentingnya fokus pada empat hal utama untuk keberlanjutan industri ini. Pertama, penerimaan negara; kedua, pengendalian konsumsi; ketiga, perlindungan tenaga kerja; dan keempat, penanganan rokok ilegal.
“Regulasi-regulasi ini seharusnya lebih fokus pada empat hal tersebut agar dampaknya tidak berat sebelah dan dapat tetap menjaga stabilitas ekonomi,” tambahnya.
Di sisi lain, Rancangan Permenkes yang mengatur penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pun kian dipandang bertentangan dengan kedaulatan ekonomi Indonesia dan merupakan ancaman bagi industri hasil tembakau nasional.
Pandangan itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
Ia menjelaskan, penerapan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sejatinya mirip dengan kebijakan yang diterapkan Australia pada 2012. Saat itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang menolak kebijakan tersebut.
“Sekarang kita justru ingin menerapkan apa yang pernah kita lawan. Ini sangat membingungkan,” tuturnya.
Hikmahanto menekankan, bahwa Indonesia, sebagai negara penghasil tembakau, seharusnya tidak mengikuti regulasi yang ditentukan oleh negara lain, terutama yang bersumber dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Pasalnya, kebijakan ini dapat mengganggu pendapatan negara yang berasal dari keseluruhan kegiatan ekonomi mata rantai sektor tembakau, termasuk devisa ekspor.
“Kita adalah negara penghasil tembakau, tetapi justru kebijakan ini bisa membuat produk kita terpinggirkan di pasar internasional,” tambahnya.