3 Jenis Makanan yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:58 WIB
loading...
A A A
3. Ikan dan Makanan Laut Premium (Salmon dan Tuna)

Ikan-ikan premium, seperti salmon dan tuna, yang biasa ditemukan di restoran-restoran mewah atau sebagai bahan makanan di kalangan masyarakat kelas atas, juga akan dikenakan PPN 12%. Harga ikan premium seperti salmon dan tuna bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan per kilogram, tergantung pada kualitas dan asalnya.

Baca Juga: Bertameng UU, Tarif PPN Naik Menjadi 12% per 1 Januari 2025

Ikan-ikan ini sering menjadi pilihan untuk konsumsi sehat di kalangan orang-orang dengan daya beli lebih tinggi, dan kebijakan baru ini bertujuan untuk mengenakan pajak pada jenis makanan yang lebih sering dikonsumsi oleh kalangan masyarakat mampu.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berupaya untuk memperluas basis pajak dan memastikan bahwa pajak dikenakan pada barang-barang yang benar-benar termasuk dalam kategori mewah dan tidak terlalu diperlukan oleh kalangan masyarakat umum. Selain itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menyempurnakan sistem perpajakan dan mendistribusikan beban pajak secara lebih adil sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Namun, kebijakan ini juga menuai beragam respons dari masyarakat. Beberapa kalangan berpendapat bahwa penerapan PPN pada barang-barang premium ini akan membantu negara mendapatkan tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk pembangunan, sementara yang lainnya berpendapat bahwa penerapan PPN bisa meningkatkan harga dan mempengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah ke atas.

(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0842 seconds (0.1#10.140)