Biar Makin Ngegas, OJK Beri Insentif Kendaraan Listrik
Jum'at, 04 September 2020 - 13:49 WIB
loading...
OJK dukung pengembangan kendaraan listrik. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden No 55/2019 dengan mendorong perbankan nasional berpartisipasi untuk pencapaian program tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, telah mengirimkan surat kepada Direksi Bank Umum Konvensional 1 September 2020 menjelaskan bahwa OJK memberikan insentif pada penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
Serta, penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD. "Hal ini sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJKNo.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK," kata Heru di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Siapa Bilang Ganti Baterai Motor Listrik Ribet? Kayak Tukar Galon Kosong Lho..
Lalu pemberian insentif dilakukam penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan
industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok danatau bunga. "Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum," katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, telah mengirimkan surat kepada Direksi Bank Umum Konvensional 1 September 2020 menjelaskan bahwa OJK memberikan insentif pada penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
Serta, penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD. "Hal ini sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJKNo.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK," kata Heru di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Siapa Bilang Ganti Baterai Motor Listrik Ribet? Kayak Tukar Galon Kosong Lho..
Lalu pemberian insentif dilakukam penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan
industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok danatau bunga. "Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum," katanya.
Lihat Juga :