Pengusaha Blak-blakan Soal Rohnya Pembuatan UU Cipta Kerja

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:22 WIB
loading...
Pengusaha Blak-blakan Soal  Rohnya Pembuatan UU Cipta Kerja
Pengusaha blak-blakan soal tujuan dari adanya UU Cipta Kerja yang sejauh ini masih menimbulkan kontroversi karena mendapatkan penolakan dari beberapa masyarakat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja masih menimbulkan kontroversi karena mendapatkan penolakan dari beberapa masyarakat. Alasannya karena UU Cipta Kerja ini dibahas terlalu terburu-buru sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat.

(Baca Juga : UU Cipta Kerja Sudah Sah, Kadin: Ekonomi RI Bisa Lari Kencang Setelah Pandemi )

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Rosan P Roeslani mengatakan, salah satu tujuan dari adanya UU Cipta Kerja adalah menarik investasi sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, pemerintah pun melakukan cara untuk memangkas yang menjadi penghambat.

Salah satu yang menjadi masalah klasik adalah terkait perizinan. Roh dari UU Cipta Kerja ini memang untuk mempermudah proses perizinan yang selama ini terlalu berbelit. Dengan pemangkasan perizinan ini, maka produktifitas dunia usaha bisa meningkat.

(Baca Juga: Menyingkap Tabir Rencana Besar UU Cipta Kerja untuk Bawa RI Jadi Negara Maju )

Hal ini juga sangat baik untuk meningkatkan iklim berusaha karena kemudahan untuk berusaha semakin mudah (EODB). Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga dibuat untuk meningkatkan produktifitas para pekerja. Mengingat saat ini, produktifitas masih sangat rendah jika dibandingkan beberapa negara di dunia.



"Rohnya ada di perizinan, tapi kan semua meningkatkan produktifitas meningkatkan Investment climate, meningkatkan EODB , itu menyangkut banyak hal," ujarnya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Menjawab Tantangan Ekonomi )

Tak hanya itu, pembentukan UU Cipta Kerja ini juga menyusul keinginan pemerintah untuk membuka seluas-luasnya industri yang ingin masuk ke Indonesia. Karena sebelum adanya UU Cipta Kerja ini, Indonesia menjadi salah satu yang tertutup.

"Produktifitas tenaga kerja kemudian lebih dibuka lagi industri yang bisa diinvestasikan. Kalau dulu kita ada begitu banyak di Asean yang paling tertutup sekarang hanya 6 industri yang tertutup ditambah yang berhubungan dengan UMKM masih ditutup," jelasnya.

Rosan menambahkan, sejauh ini yang menjadi kendala para investor sudah terakomodir di UU Cipta Kerja. Mungkin jika ada beberapa kekurangan bisa dilengkapi dengan peraturan pemerintah (PP). "Saya rasa secara keseluruhan sudah terakomodir. Mungkin kalau ada penyempurnaan dalam PP nanti kita lihat saja," ucapnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3279 seconds (0.1#10.140)