Berhitung Beli Rumah Agar Cepat Lunas, Ini Tips dari Prita Ghozie

Rabu, 23 Juni 2021 - 14:36 WIB
loading...
Berhitung Beli Rumah Agar Cepat Lunas, Ini Tips dari Prita Ghozie
Perencana keuangan dan CEO Zap Finance, Prita Hapsari Ghozie. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Memiliki rumah pribadi adalah impian setiap orang, terutama bagi yang telah berkeluarga. Sayangnya, banyak yang tidak dapat mewujudkan impiannya seiring harga rumah yang terus merangkak naik.

Kendati demikian, dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang baik, keinginan memiliki rumah akan bisa terwujud. Seperti pengalaman perencana keuangan dan CEO Zap Finance, Prita Hapsari Ghozie.

Baginya, memiliki rumah sebagai tempat tinggal memang menjadi prioritas utama. “Untukku memiliki rumah tinggal memang menjadi prioritas utama. Memang kami beruntung bisa mewujudkan impian itu sebelum usia 30 tahun dan melunasinya sebelum usia 40 tahun,” tulis Prita di akun Instagram pribadinya @pritaghozie, Minggu (20/6/2021).



Prita mengatakan, impian tersebut tentunya tercapai dengan melalui perjuangan dan dia percaya bahwa setiap orang akan punya financial journey masing-masing.

“Namun, aku percaya setiap orang akan punya financial journey nya masing-masing. Apa pun jalan yang kalian pilih, please usahakan untuk memiliki hunian yang lunas saat masuk usia pensiun ya,” saran dia.

Prita juga membagikan tips berhitung beli rumah versi dia. Hitungan pertama, selalu dimulai dengan menentukan berapa harga rumah yang mampu dibeli. Misalnya, untuk yang berpenghasilan sekitar Rp325juta per tahun, harga rumah yang ingin dibeli 5X dari jumlah penghasilan per tahun, yakni dengan total Rp1,625 miliar.

“Artinya, kisaran harga rumah yang dicari antara Rp1 miliar-Rp1,5 miliar. Dengan rincian harga beli rumah Rp1,35 miliar, biaya-biaya sebesar 10% Rp135 juta, sehingga total harga rumah senilai Rp1,485 miliar,” urai Prita.

Biaya beli rumah 10% dengan rincian biaya cek sertifikat, biaya akta jual-beli, biaya balik nama, biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Biaya BPHTB, jasa notaris, dan biaya KPR: provinsi dan asuransi kredit.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1855 seconds (0.1#10.140)